GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Rabu, 23 Januari 2013

Ijtihad RSBI

 

 

Oleh : Sukemi
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 8 Januari 2013 telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum sekolah negeri berlabel internasional (baca:RSBI/Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional).

Dasar hukum yang terdapat dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 50 ayat 3 itu lengkapnya berbunyi: Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Dasar hukum itu pulalah yang kemudian melahirkan Permendiknas No. 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagi Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut, sebagai lembaga yang memang bertugas melakukan judicial review terhadap UU yang dinilai bertentangan dengan UU Dasar 1945. Itu sebabnya, Mendikbud Mohammad Nuh dalam kesempatan pertama menanggapi putusan itu menyatakan, kalau pihaknya akan patuh dan menghoramti apa yang telah diputuskan oleh MK.

Tentu dalam perjalanannya, hormat dan kepatuhan dalam menjalankan keputusan itu harus dipilah dan dipilih. Ini karena persoalan pendidikan, memang bukan perkara mudah seperti membalikan telapak tangan atau mematikan saklar listrik on-off. Itu sebabnya, MK pun sepakat jika keputusan berkait dengan penghapusan RSBI dilakukan secara bertahap. Dalam bahasa lugas Mendikbud menyatakan, RSBI tetap berjalan hingga berakhirnya semester ini. Apalagi dalam kalimat lain dinyatakan, RSBI bukan ideologi terlarang, yang harus serta-merta dienyahkan.

Tentu apa yang disampaikan Mendikbud bukan dalam kapasitas pembangkangan, sebagaimana disampaikan segelintir orang. Tapi lebih pada upaya memikirkan keberlangsungan sebuah proses pendidikan yang memang tengah berjalan. Apalagi diyakini, RSBI adalah sebuah produk kebijakan, dia tidak hadir dan berdiri sendiri. Sehingga Pemerintah harus mencarikan solusi terbaik, tidak sekadar menutup.

Tulisan berikut ini ingin menyampaikan duduk perkara terhadap pilihan kenapa Pemerintah (baca:Kemdikbud) mengambil langkah transisi (baca:bertahap) didalam melaksanakan putusan MK. Memang persoalannya sudah selesai ketika Mendikbud dan Ketua MK, menyampaikan pernyataan bersama tentang masa transisi untuk menjalankan putusan MK itu. Ini artinya, pimpinan MK pun memahami kondisi riil di dunia pendidikan utamanya di RSBI yang telah diputuskan bertentangan dengan konstitusi dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Sebuah Cita-Cita

Tentu tulisan ini tidak hendak melakukan pembelaan atau menyebabkan dibatalkannya putusan MK tersebut, tapi lebih pada ijtihad tentang RSBI.Berangkatnya dari pemikiran sederhana, bahwa orang boleh memberi penafsiran terhadap lahirnya sebuah UU, sama seperti ketika ulama atau kiai memberi penafsiran terhadap sebuah firman Allah SWT. Bisa jadi antara ulama atau kiai satu dengan lainnya berbeda dalam memberi pemahaman. Dengan menggunakan cara pandang itulah harus pula dipahami, bahwa lahirnya UU No. 20 tahun 2003 yang didalamnya memuat sebuah cita-cita luhur agar bangsa ini memiliki lembaga pendidikan bertaraf internasional, ditampung dalam Pasal 50 ayat 3.

Dalam perjalanannya, karena memerlukan proses dan tidak bisa sebuah keinginan luhur itu dicapai dalam waktu singkat, maka dilakukanlah ritintisan dalam bentuk RSBI. Dapat dipahami terhadap keinginan itu, karena dalam suasana awal-awal reformasi, bangsa ini berada didalam keterpurukkan yang sangat, akibat dampak krisis global dan krisis multidemensional saat itu, sehingga wajar jika muncul cita-cita itu, yang kemudian muncul dan dibahasakan dalam sebuah ayat dalam UU Sisdiknas.

Pertanyaannya, apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, dimana sekolahnya bertaraf internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dahulu? Jawabnya tentu tidak. Cita-cita kemerdekaan kita jelas dalam konstitusi kita, untuk bisa maju bersama-sama bangsa lain, yang saat itu sudah merdeka, sudah lebih maju, yang dalam UU Sisdiknas diidealisasikan sebagai bentuk cita-cita bertaraf internasional.

Lalu dimana salahnya RSBI? Tidak ada yang salah jika pola pikirnya seperti itu, sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi harus diakui, dalam prakteknyalah kesalahan RSBI itu muncul, sehingga memunculkan diskriminasi; keterbatasan masyarakat tidak mampu didalam mengakses RSBI; melakukan pungutan dan lainnya.

Persoalannya jika prakteknya yang bermasalah, mestinya praktek tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma UU. Dalam bahasa Mendkibud, norma tidak bisa disandingkan dengan praksis, sehingga putusan MK terhadap RSBI lebih menekankan UU sebagai realitas, padahal UU harus ditempatkan sebagai idealitas.

Ijtihad

Itu pulalah mungkin “ijtihad” yang dijalankan oleh Hakim MK, Achmad Sodiki, satu dari sembilan hakim di MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) ketika memutuskan perkara RSBI ini. Konsistensi terhadap putusan MK selama inilah yang dipegang Sodiki, karena ia “berijtihad” bahwa kesalahan dalam praktek tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma UU. Ada delapan putusan MK sejak 2009-2012 yang cara berpikirnya seperti itu.

Hakim Sodiki menilai, tidak ada kata-kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pendidikan bertaraf internasional, bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, menimbulkan liberalisasi, diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta menghilangkan jati diri bangsa. Apa yang dikemukakan sebagai keberatan oleh para pemohon adalah gejala-gejala dalam dunia praktek pada sebagian penyelenggaraan sekolah yang bertaraf internasional, bukan normanya yang mengandung arti liberalisasi atau diskriminasi (Gatra, 23 Januari 2013). Pada titik inilah Hakim Sodiki -meminjam istilah Andi Irman Putra Sidin-- sedang mengingatkan MK untuk melihat UU sebagai idealitas. Jika penerapan di lapangan buruk, bukan berarti normanya juga buruk.

Taruhan Kualitas

Tulisan ini tentu bukan sedang “menggugat” keputusan delapan hakim MK. Tapi sebagai sebuah diskursus intelektual yang dalam bahasa agama disebut sebagai ijtihad, yang jika salah sekalipun tetap dapat pahala satu dihadapan yang maha kuasa. Apalagi disadari sebagai manusia kita tidak lepas dari sifat hilaf. Ke depan kita berharap yang menjadi fokus dan perhatian dari Kemdikbud adalah, bagaimana meski tanpa embel-embel RSBI atau SBI, upaya untuk meningkatkan kualitas sekolah dan lulusannya, menjadi taruhan.

Itu sebabnya, wacana memanfaatkan dana yang selama ini sudah diputuskan pada APBN dalam DIPA RSBI untuk digunakan bagi peningkatan mutu sekolah melalui cara hibah kompetisi, seperti selama ini dilakukan untuk perguruan tinggi, perlu didukung.

Mekanismenya memang perlu disiapkan dan secara transparan harus dikomunikasikan kepada semua satuan sekolah, sehingga tidak ada lagi anggapan terjadi diskriminatif sebagaimana dalam praktek RSBI. Kita juga berharap, upaya Kemdikbud untuk melakukan kordinasi, baik dengan DPR maupun Kementerian Keuangan, berkait revisi penggunaan anggaran, dalam waktu yang tidak terlalu lama, tidak menemukan kendala.

Karena ke depan, taruhan kualitas pada satuan pendidikan di berbagai jenjang menjadi sebuah keniscayaan, mengingat salah satu tolok ukur keberhasilan kita yang bisa dilihat dalam hasil TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Studies) tahun 2011, yang diselenggarakan International Study Center, Lynch School of Education, Boston College, AS, berada diperingkat 40 untuk bidang sains dan peringkat 38 untuk matematika dari 42 negara.

Fakta ini harus dijadikan sebagai salah satu upaya untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas dunia pendidikan kita, sebagaimana dinyatakan Mendikbud, ada atau tidak ada RSBI/SBI, komitmen Kementerian untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu pada semua satuan dan jenjang pendidikan. Semoga. (***)

[Sumber : Harian Seputar Indonesia, Selasa, 22 Januari 2013]

1 komentar:

Jalius HR mengatakan...

Sungguh lucu pejabat di negara kita.
Kita jangan lupa bahwa setiap sebuah program kerja selalu diawali dengan sebuah perencanaan yang matang. Mulai dari perumusan konsep sampai kepada implementasinya dilapangan merupakan hasil pemikiran yang matang dari banyak orang yang dilibatkan (para pakar).
Sekarang muncul persoalan yang sangat mendasar. yakni pelanggaran terhadap sebuah undang-undang.
Pertanyaan muncul apakah para pembuat keputusan tidak memperhatikan undang-undang sebelum mengambil keptusan sebagai sebuah rencana ?

Yang aneh lagi apa yang ditulis oleh Bapak kita di atas :..." Lalu dimana salahnya RSBI? Tidak ada yang salah jika pola pikirnya seperti itu, sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi harus diakui, dalam prakteknyalah kesalahan RSBI itu muncul, sehingga memunculkan diskriminasi; keterbatasan masyarakat tidak mampu didalam mengakses RSBI; melakukan pungutan dan lainnya "....
Betul, Yang salah bukan RSBI. Yang salah adalah pihak manajemen, orang yang membuat rencana dan orang yang melaksanakan.
Apakah Bapak-bapak yang membuat keputusan RSBI tersebut tidak menduga atau tidak mampu menganalisis situasi dan kondisi masyarakat kiata di Indonesia ini ? RSBI layaknya untuk siapa ? Apakah tidak melibatkan pakar yang mampu mengadakan studi kelayakan ? Jangan bagaikan orang lupa saja, bahwa dalam konsep manajemen,..." Rencana pelaksanaan (praktek) harus inheren,"...
Jika hanya ..."gejala-gejala dalam dunia praktek pada sebagian penyelenggaraan sekolah yang bertaraf internasional" yang keliru, sungguh keputusan MA itu tidak tepat. Akan tetapi masyarakat luas memandangnya konsepsi dasarnya yang tidak pas. Mulai dari studi kelyakan,perencanaan, pelaksanaan sampai pada evaluasi dan pengembangannya.
Kalau boleh saya meminjam istilah Sukemi Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media " seperti ketika ulama atau kiai memberi penafsiran terhadap sebuah firman Allah SWT. Bisa jadi antara ulama atau kiai satu dengan lainnya berbeda dalam memberi pemahaman". Makanya Pakar pendidikan yang membuat rencana itu jangan orang yang kehidupan kesehariannya hanya di Jalan Husni Thamrin saja.
Ingat Indonesia terbentang dari Sabang (Banda Aceh) sampai ke Merauke (Papua)dengan berbagai kondisi kehidupan. Kita hidup bersama.... semua untuk bersama. Masyarakat tidak menginginkan pendidikan yang bermutu hanya untuk kelompok orang tertentu saja (Kaya).
Yang penting sekali diingatkan adalah jangan "sambil menyelam minum air".

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]