PADANG, HALUAN — Keputusan Mahkamah Konstitusi yang
menghapuskan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Berstandar
Internasional (RSBI), membuat nomenklatur tentang bantuan hibah untuk
RSBI mengalami perubahan.
Dalam hearing yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Sumatera Barat dengan mitra kerja, Rabu (9/1) kemarin, muncul opsi untuk merubah nomenkelatur ini menjadi bantuan hibah bagi sekolah unggul. Hal ini pun menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Syamsulrizal, bisa saja dilakukan karena sebelumnya sekolah yang berlabel RSBI merupakan sekolah unggulan.
Katanya lagi, ini terbukti dari pembagian penghargaan terhadap
sekolah terbaik, kebanyakan berasal dari RSBI. Kemudian dalam UU
Sisdiknas tahun 2003, disebutkan bahwa masing-masing kabupaten dan kota
harus memiliki minimal satu sekolah unggulan.
“Jadi kedepannya bantuan untuk sekolah RSBI yang berubah status ini akan tetap diteruskan, hanya berubah nomenklatur. Begitu juga bantuan hibah bagi sekolah yang menjadi percontohan pendidikan berkarakter,” jelasnya.
Dalam APBD Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2013 sebesar Rp16,1 miliar dialokasikan untuk 34 sekolah berlabel RSBI. Yaitu 10 buah SMA, 12 buah SMK, tujuh buah SMP, lima buah SD. Untuk pendidikan berakrakter diberikan sekitar Rp5,7 miliar untuk 38 sekolah SD dan SMP. Sekolah yang ditunjuk sebagai pendidikan berkarakter ini, harus memilki label RSBI, SSN, dan RSSN.
Terkait aturan lebih jelasnya, terkait penghapusan RSBI ini, menurut Syamsurizal, pihaknya akan menunggu surat dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Sementara pemerhati pendidikan UNP, Ekavidia Putra, menyebutkan dengan keputusan MK ini berarti anggaran yang semula dialokasikan untuk RSBI, sekarang bisa diakses oleh semua kalangan. Karena sudah berlaku pemberian hibah bersaing, yang menunjukkan ada kompetensi.
Katanya, dihapuskannya RSBI oleh MK, karena dianggap menimbulkan kesenjangan sosial. Kesenjangan ini terlihat dari anggaran yang dialokasikan untuk RSBI. Dengan dihapuskannya RSBI, maka kebijakan anggaran sudah bersifat inklusif, tidak lagi bersifat ekslusif.
“Inklusif maksudnya semua kalangan memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan tersebut. Sedangkan ekslusif yang berlaku selama ini, hanya bisa dinikmati kalangan terbatas,” jelasnya.
Sementara Ketua LPMP Sumbar Jamaris Jamna menyebutkan, masyarakat harus bertindak sebagai pengawas, setelah dihapuskannya RSBI.
“Orang tua harus mengontrol jangan sampai kinerja guru berkurang dan mutu sekolah berkurang karena dihapuskannya RSBI. Jangan sampai ada alasan kekurangan dana yang dikemukan sekolah RSBI ini nantinya,” jelasnya.
Katanya lagi, orang tua tidak perlu khawatir tentang perubahan ini. Orang tua harusnya merasa bersyukur, karena tidak perlu mengeluarkan biaya mahal untuk pendidikan anaknya.
Dalam hearing yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Sumatera Barat dengan mitra kerja, Rabu (9/1) kemarin, muncul opsi untuk merubah nomenkelatur ini menjadi bantuan hibah bagi sekolah unggul. Hal ini pun menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Syamsulrizal, bisa saja dilakukan karena sebelumnya sekolah yang berlabel RSBI merupakan sekolah unggulan.
|
“Jadi kedepannya bantuan untuk sekolah RSBI yang berubah status ini akan tetap diteruskan, hanya berubah nomenklatur. Begitu juga bantuan hibah bagi sekolah yang menjadi percontohan pendidikan berkarakter,” jelasnya.
Dalam APBD Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2013 sebesar Rp16,1 miliar dialokasikan untuk 34 sekolah berlabel RSBI. Yaitu 10 buah SMA, 12 buah SMK, tujuh buah SMP, lima buah SD. Untuk pendidikan berakrakter diberikan sekitar Rp5,7 miliar untuk 38 sekolah SD dan SMP. Sekolah yang ditunjuk sebagai pendidikan berkarakter ini, harus memilki label RSBI, SSN, dan RSSN.
Terkait aturan lebih jelasnya, terkait penghapusan RSBI ini, menurut Syamsurizal, pihaknya akan menunggu surat dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Sementara pemerhati pendidikan UNP, Ekavidia Putra, menyebutkan dengan keputusan MK ini berarti anggaran yang semula dialokasikan untuk RSBI, sekarang bisa diakses oleh semua kalangan. Karena sudah berlaku pemberian hibah bersaing, yang menunjukkan ada kompetensi.
Katanya, dihapuskannya RSBI oleh MK, karena dianggap menimbulkan kesenjangan sosial. Kesenjangan ini terlihat dari anggaran yang dialokasikan untuk RSBI. Dengan dihapuskannya RSBI, maka kebijakan anggaran sudah bersifat inklusif, tidak lagi bersifat ekslusif.
“Inklusif maksudnya semua kalangan memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan tersebut. Sedangkan ekslusif yang berlaku selama ini, hanya bisa dinikmati kalangan terbatas,” jelasnya.
Sementara Ketua LPMP Sumbar Jamaris Jamna menyebutkan, masyarakat harus bertindak sebagai pengawas, setelah dihapuskannya RSBI.
“Orang tua harus mengontrol jangan sampai kinerja guru berkurang dan mutu sekolah berkurang karena dihapuskannya RSBI. Jangan sampai ada alasan kekurangan dana yang dikemukan sekolah RSBI ini nantinya,” jelasnya.
Katanya lagi, orang tua tidak perlu khawatir tentang perubahan ini. Orang tua harusnya merasa bersyukur, karena tidak perlu mengeluarkan biaya mahal untuk pendidikan anaknya.
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar