GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Kamis, 10 Januari 2013

Hibah RSBI Menjadi Hibah Sekolah Unggul


PADANG, HALUAN — Keputusan Mah­kamah Konstitusi yang menghapuskan sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bers­tan­dar Internasional (RSBI), membuat nomenklatur tentang bantuan hibah untuk RSBI mengalami perubahan.

Dalam hearing yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Sumatera Barat dengan mitra kerja, Rabu (9/1) kemarin, muncul opsi untuk merubah nomenkelatur ini menjadi bantuan hibah bagi sekolah unggul. Hal ini pun menurut Kepala Dinas Pen­didikan Sumbar, Syamsulrizal, bisa saja dilakukan karena sebelumnya sekolah yang berlabel RSBI merupakan sekolah unggulan.

 

Katanya lagi, ini terbukti dari pem­bagian penghargaan terhadap sekolah terbaik, kebanyakan berasal dari RSBI. Kemudian dalam UU Sisdiknas tahun 2003, disebutkan bahwa masing-masing kabupaten dan kota harus memiliki minimal satu sekolah unggulan.

“Jadi kedepannya bantuan untuk  sekolah RSBI yang berubah status ini akan tetap diteruskan, hanya berubah nomen­klatur. Begitu juga bantuan hibah bagi sekolah yang menjadi percontohan pen­didikan berkarakter,” jelasnya.

Dalam APBD Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2013 sebesar Rp16,1 miliar dialokasikan  untuk 34 sekolah berlabel RSBI. Yaitu 10 buah SMA, 12 buah SMK, tujuh buah SMP, lima buah SD. Untuk pendidikan berakrakter diberikan sekitar Rp5,7 miliar untuk 38 sekolah SD dan SMP. Sekolah yang ditunjuk sebagai pendidikan ber­karakter ini, harus memilki label RSBI, SSN, dan RSSN.

Terkait aturan lebih jelasnya, terkait penghapusan RSBI ini, menurut Syamsurizal, pihaknya akan menunggu surat dari Ke­menterian Pendidikan Nasional.

Sementara pemerhati pen­didikan UNP, Ekavidia Putra,  menyebutkan dengan keputusan MK ini berarti anggaran yang semula dialokasikan untuk RSBI, sekarang bisa diakses oleh semua kalangan. Karena sudah berlaku pemberian hibah bersaing, yang menunjukkan ada kompetensi.

Katanya, dihapuskannya RSBI oleh MK, karena dianggap menim­bulkan kesenjangan sosial. Kesen­jangan ini terlihat dari anggaran yang dialokasikan untuk RSBI. Dengan dihapuskannya RSBI, maka kebijakan anggaran sudah bersifat inklusif, tidak lagi bersifat ekslusif.

“Inklusif maksudnya semua kalangan memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan tersebut. Sedangkan ekslusif yang berlaku selama ini, hanya bisa dinikmati kalangan terbatas,” jelasnya.

Sementara Ketua LPMP Sum­bar Jamaris Jamna menyebutkan, masyarakat harus bertindak sebagai pengawas, setelah diha­puskannya RSBI.

“Orang tua harus mengontrol jangan sampai kinerja guru berku­rang dan mutu sekolah berkurang karena dihapuskannya RSBI. Jangan sampai ada alasan kekurangan dana yang dikemukan sekolah RSBI ini nantinya,” jelasnya.

Katanya lagi, orang tua tidak perlu khawatir tentang perubahan ini. Orang tua harusnya merasa bersyukur, karena tidak perlu mengeluarkan biaya mahal untuk pendidikan anaknya.
-->

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]