GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Rabu, 05 Desember 2012

Kode Etik Guru Akan Diberlakukan Mulai Januari 2013



Sentul, Bogor --- Tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan Hari Ulang Tahun ke-67 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah “Memacu Profesionalisasi Guru melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kdoe Etik”. Tema ini diharapkan mampu memberikan inspirasi bahwa peningkatan kompetensi guru dan penegakan kode etik adalah langkah penting untuk memacu profesionalisasi guru dalam pembangunan karakter.

“Kode etik guru kami rencanakan akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2013,” ujar Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistyo, saat memberikan sambutan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendikbud Mohammad Nuh serta ribuan guru dari seluruh Indonesia, dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan Hari Ulang Tahun ke-67 PGRI di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, (4/12).

Sulistyo menjelaskan, guru telah ditetapkan sebagai profesi pada akhir tahun 2004 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian Undang-undang Guru dan Dosen, disahkan pada akhir tahun 2005 saat pemerintahan Presiden SBY juga. Momen tersebut merupakan revolusi terbesar dalam pengelolaan guru.

Kemudian pada tahun 2008, PGRI menyelenggarakan kongres dan telah menyusun serta menetapkan kode etik guru yang lebih lengkap dan rinci sebagai perbaikan atas kode etik yang telah dimiliki PGRI sejak tahun 1973. Kode etik tersebut berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Untuk menegakkan kode etik guru sesuai UU Guru dan Dosen Pasal 44, PGRI telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia sampai tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. “Kami mengharapkan dukungan berbagai pihak khususnya pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki wewenang besar terhadap pengelolaan pendidikan dan guru di daerah,” tutur Sulistyo.

Diharapkan, jika kode etik guru dapat dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik, kompetensi guru, khususnya kompetensi kepribadian dan sosial akan dapat ditingkatkan, sehingga profesionalitas guru juga semakin baik. 

[Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/]

-->

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]