Sentul,
Bogor --- Tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan Hari Ulang
Tahun ke-67 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah “Memacu
Profesionalisasi Guru melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kdoe
Etik”. Tema ini diharapkan mampu memberikan inspirasi bahwa peningkatan
kompetensi guru dan penegakan kode etik adalah langkah penting untuk
memacu profesionalisasi guru dalam pembangunan karakter.
“Kode etik guru kami rencanakan akan mulai
dilaksanakan pada 1 Januari 2013,” ujar Ketua Pengurus Besar PGRI,
Sulistyo, saat memberikan sambutan di hadapan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Mendikbud Mohammad Nuh serta ribuan guru dari seluruh
Indonesia, dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan
Hari Ulang Tahun ke-67 PGRI di Sentul International Convention Center,
Bogor, Jawa Barat, (4/12).
Sulistyo menjelaskan, guru telah ditetapkan
sebagai profesi pada akhir tahun 2004 oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Kemudian Undang-undang Guru dan Dosen, disahkan pada akhir
tahun 2005 saat pemerintahan Presiden SBY juga. Momen tersebut merupakan
revolusi terbesar dalam pengelolaan guru.
Kemudian pada tahun 2008, PGRI menyelenggarakan kongres dan telah menyusun serta menetapkan kode etik guru yang lebih lengkap dan rinci sebagai perbaikan atas kode etik yang telah dimiliki PGRI sejak tahun 1973. Kode etik tersebut berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Untuk menegakkan kode etik guru sesuai UU Guru dan
Dosen Pasal 44, PGRI telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sampai tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. “Kami
mengharapkan dukungan berbagai pihak khususnya pemerintah kabupaten dan
kota yang memiliki wewenang besar terhadap pengelolaan pendidikan dan
guru di daerah,” tutur Sulistyo.
Diharapkan, jika kode etik guru dapat dilaksanakan
dan ditegakkan dengan baik, kompetensi guru, khususnya kompetensi
kepribadian dan sosial akan dapat ditingkatkan, sehingga profesionalitas
guru juga semakin baik.
[Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar