GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Rabu, 07 November 2012

Mendua Hati Kepada Guru

Oleh : Teguh
 
Sejak tahun 1990-an hingga sekarang, guru berada pada posisi yang dilematis ketika berhadapan dengan murid atau siswanya yang kenakalannya di luar batas kewajaran. Posisi dilematis tersebut semakin terasa sejak tahun 2000-an atau memasuki orde reformasi. Di mana pada orde ini, terjadi euforia kebebasan yang jamak sudah kebablasan.

 

 

Di era reformasi ini, seorang guru tidak bisa lagi memainkan perannya seperti guru era sebelum 1990-an saat menghadapi anak didiknya yang bangkang atau nakalnya sudah kelewatan. Dulu guru bisa saja memberikan sanksi keras kepada muridnya. Bisa berupa menjemur muridnya itu di bawah terik matahari, menjewer telinganya dan mencubit pusarnya.

Bahkan guru dianggap biasa-biasa saja memukul si anak dengan penggaris kayu yang panjangnya satu meter berwarna kuning, atau melempar anak didiknya dengan kapur tulis atau penghapus papan tulis yang satu sisinya terbuat dari kayu dan bagian permukaan lainnya  dari busa.

Meskipun ada bekas cubitan atau bekas pukulan rol, atau juga bekas lemparan dengan penghapus papa tulis, namun anak didiknya tak berani melaporkan tindakan pemberian sanksi oleh gurunya itu kepada orang tuanya di rumah. Mengapa tak berani? Karena dulu jangan harap orang tua si murid akan memberikan pembelaan kepada anaknya begitu mengetahui anaknya dikenai sanksi oleh guru atas kenakalannya. Sebab jika orang tuanya tahu, si anak justru akan dimarahi lagi oleh orang tuanya. Si orang tua tidak akan mengomel atau pun marah kepada guru.

Mengapa bisa begitu? Jawabannya, karena saat itu orang tua benar-benar tulus menyerahkan anaknya kepada guru di sekolah untuk dididik dan diajar. Si orang tua tidak bersikap mendua dan sangat yakin, tindakan apa pun yang diambil oleh si guru terhadap anaknya, semuanya adalah dalam rangka mendidik dan mengajar anaknya, agar menjadi orang yang terdidik dan pintar. Guru kala itu adalah sosok tauladan bagi murid, bagi orang tua dan masyarakat pada umumnya.

Tapi sejak dua puluh tahun belakangan, kondisi itu telah bergeser. Guru tak lagi berani memberikan sanksi tegas kepada anak didiknya, seperti 20 tahun yang lalu. Guru paling hanya bisa mengingatkan dengan kata-kata atau mengusulkan sanksi lain kepada pihak sekolah, berupa skor atau dikeluarkan dari sekolah. Pemberian sanksi seperti itu pun juga beresiko.

Si anak bisa saja memberikan laporan macam-macam kepada orang tuanya. Termasuk menyalahkan dan menjelek-jelekan gurunya kepada orang tuanya. Hal hasil, orang tuanya emosi dan mengambil sikap kepada guru dan sekolah. Begitu datang, orang tua tersebut mengamuk, mencaci-maki, melecehkan guru, termasuk berupaya melakukan kekerasan fisik terhadap guru yang bersangkutan.

Di sisi lain, karena juga ada pergeseran-pergeseran di dalam mengartikulasikan atau mempresepsikan UU dan KUHP, seorang guru yang berupaya memberikan sanksi kepada anak didiknya juga bisa dituntut ke meja hijau dengan pasal pencemaran nama baik, melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan pasal-pasal lainnya. Ujung-ujungnya si guru akibat menterjemahan UU atau KUHP yang terlalu tekstuil bisa mengantarkan seorang guru ke balik jeruji besi. Begitulah kondisi dan posisi guru, orang tua dan anak didik dewasa ini.

Di Kota Padang yang cukup mengejutkan adalah peristiwa caci maki dan pelecehan oleh anggota DPRD Kota Padang Jafri SAg kepada Rina Astuti (baca beritanya, klik disini), guru bidang studi matematika SMPN 14 Padang. Anggota Fraksi PBB ini melepaskan kalimat-kalimat kasar dan kotor yang sudah kelewat batas terhadap Rina Astuti

Pemicunya adalah ‘RI’, putri Jafri yang menuntut ilmu di sekolah tersebut. ‘RI’ yang masih kelas I di SMPN 14, sangat susah diatur. Dia sering terlambat dan bahkan sering bolos sekolah. Kebiasaan dan pergaulannya tidak cocok lagi dengan anak seumurnya. Guru sangat khawatir ‘RI’ terjerumus ke dalam pergaulan negatif.

Tapi apa nanya. Begitu Jafri, orang tua ‘RI’ dipanggil oleh Rina Astuti ke sekolah, politisi tersebut bukannya berterimakasih kepada Rina Astuti, tapi  malahan menyerang pribadinya dan marah-marah, seperti orang  kehilangan kendali. Banyak orang yang menjadi saksi atas tindakan yang sudah di luar batas tersebut. Kepala Sekolah SMPN 14 Padang dan para mejelis guru dan PGRI sangat menyesalkan tindakan Jafri. PGRI mengecam. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang juga ikut bicara dan akan mengusut kejadian itu yang sebenarnya. Jika sesuai dengan laporan, maka Jafri bisa dijatuhi sanksi oleh BK.

Sikap Jafri itu adalah bagian dari sikap orang tua yang hatinya mendua terhadap guru. Orang tua tersebut tidak sepenuhnya memberikan amanah kepada guru untuk mendidik dan mengajar anaknya selama berada di sekolah. Dalam kondisi itu, pendidikan bisa mati suri. Guru tidak lagi bisa memainkan peranannya yang sesungguhnya atas kenakalan anak didiknya.

[ Sumber :  http://www.harianhaluan.com/ ]

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]