GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Senin, 12 November 2012

Guru Boleh Beri Hukuman Fisik


Vedeo Ilustrasi, sumber :esgaz111-youtube channel

Kesepakatan Polri-PGRI Sikapi Kriminalisasi Guru


Padangbaru, Padang Ekspres • Kamis, 01/11/2012—Kepu­tusan bersama Ka­polri dengan PGRI bahwa guru yang mem­berikan hukuman fisik tidak bisa langsung dipolisikan, dires­pons positif kalangan tenaga pendidik di Sumbar. Melalui PGRI Sumbar, pahlawan tanpa tanda jasa ini telah meng­ha­rapkan keistimewaan guru ini diberlakukan dari dulu. Pasal­nya, mendidik anak di sekolah memiliki banyak tantangan dan tidak jarang harus melakukan kontak fisik dalam menegakkan pendidikan itu pada siswa.

“Terus terang, keputusan tersebut membuat guru nyaman dalam mendidik peserta didik. Semua orang mengetahui untuk mendidik siswa tidak bisa dian­dalkan dengan ucapan saja. Ter­kadang, harus melakukan hu­kum­an fisik jika tidak bisa dibina dengan lisan,” kata Ketua PGRI Sumbar, Zainal Akil kepa­da Padang Ekspres, kemarin (31/10).

Meski begitu, Zainal me­wanti-wanti para guru jangan bertindak semena-mena. “Kon­tak fisik hanya diperbolehkan bila anak didik memang tidak bisa lagi didik dan dibina de­ngan ucapan,” ulasnya.

Zainal menegaskan bahwa kontak fisik pun punya batasan yang akan diatur oleh Dewan Ke­hormatan Guru (DKG) pada No­vember nanti. DKG mela­kukan penilaian dan peninda­kan pada guru yang diadukan telah melaku­kan kontak fisik pada siswa.

“DKG yang memutuskan hukuman seperti apa yang akan diberikan pada guru.

Selain itu, DKG juga akan menilai kalau tindakan guru telah mengarah kriminal, ma­ka akan tetap diserahkan ke kepolisian,” imbuhnya.

Terpisah, mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal menegaskan, kon­sep itu pantas diberlakukan pada guru. Pasalnya, guru itu profesi dan ada kode etik da­lam menjalankan profesi itu. Dengan begitu, tindakan guru dalam melakukan pembinaan tidak disalahartikan sebagai tindakan kriminal.

“Guru yang memukul atau mencubit siswa bukan berarti melakukan kekerasan. Hal itu terkadang dilakukan guru ka­re­na sikap siswa kelewat ba­tas,” ujarnya saat pelatihan me­tode MAP bagi kepala seko­lah, wakil kepala SMP, SMA, SMK negeri dan swasta di Padang, kemarin (31/10) di aula PT Telkom Sumbar.

Fasli menambahkan, hu­kum­an fisik yang dinilai tindak kriminal adalah melakukan pemukulan yang menyebab­kan siswa trauma atau cacat. “DKG itu harus dibentuk dan terdiri atas pemerhati pen­didikan dan yang paham de­ngan hukum,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Padang, Indang Dewata me­nambahkan, pelajar yang me­la­porkan guru ke polisi hanya karena dicubit atau tindakan yang tidak melukai,  siswa itu akan dikeluarkan dari sekolah. “Jangan ada lagi guru yang disalahkan kalau melakukan pembinaan,” ujarnya.

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Padang Azwar Ananda mengatakan, “Setiap guru memang boleh memarahi peserta didiknya, namun tentunya itu dalam bingkai kasih sayang sehingga mampu memajukan pendidi­kan serta tidak mental dan moral peserta didik itu sen­diri,” katanya.

Belum Ada Kasus Menonjol

Terhadap hal itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kom­pol Iwan Ariyandhi belum bisa menanggapinya. “Saya belum membaca secara kese­luruhan isi kerja sama antara Polri dan PGRI itu,” kata Iwan.

Dalam tahun 2011 sampai 2012, diakuinya ada laporan tindak kekerasan guru ke Pol­resta Padang. Teranyar, kasus pemukulan terhadap murid SD kelas 4 di salah satu SDN dan kasus dugaan pencabulan murid SD.

“Untuk kasus ini masih kami selidiki. Jadi sebelum nota kesepahaman (MoU) ter­se­but final, tentu proses hu­kum sesuai peraturan yang berlaku masih terus dijalankan dan dilaksanakan,” ujar Iwan.

Warga Teluk Bayur, Dar­nis, 52, menilai MoU antara polisi dengan PGRI tersebut bisa melegalkan perbuatan kasar guru pada murid selama proses belajar.
   

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]