Vedeo Ilustrasi, sumber :esgaz111-youtube channel
Kesepakatan Polri-PGRI Sikapi Kriminalisasi Guru
Padangbaru, Padang Ekspres • Kamis, 01/11/2012—Keputusan bersama
Kapolri dengan PGRI bahwa guru yang memberikan hukuman fisik tidak
bisa langsung dipolisikan, direspons positif kalangan tenaga pendidik
di Sumbar. Melalui PGRI Sumbar, pahlawan tanpa tanda jasa ini telah
mengharapkan keistimewaan guru ini diberlakukan dari dulu. Pasalnya,
mendidik anak di sekolah memiliki banyak tantangan dan tidak jarang
harus melakukan kontak fisik dalam menegakkan pendidikan itu pada siswa.
“Terus terang, keputusan tersebut membuat guru nyaman
dalam mendidik peserta didik. Semua orang mengetahui untuk mendidik
siswa tidak bisa diandalkan dengan ucapan saja. Terkadang, harus
melakukan hukuman fisik jika tidak bisa dibina dengan lisan,” kata
Ketua PGRI Sumbar, Zainal Akil kepada Padang Ekspres, kemarin (31/10).
Meski begitu, Zainal mewanti-wanti para guru jangan
bertindak semena-mena. “Kontak fisik hanya diperbolehkan bila anak
didik memang tidak bisa lagi didik dan dibina dengan ucapan,” ulasnya.
Zainal menegaskan bahwa kontak fisik pun punya batasan
yang akan diatur oleh Dewan Kehormatan Guru (DKG) pada November nanti.
DKG melakukan penilaian dan penindakan pada guru yang diadukan telah
melakukan kontak fisik pada siswa.
“DKG yang memutuskan hukuman seperti apa yang akan diberikan pada guru.
Selain itu, DKG juga akan menilai kalau tindakan guru
telah mengarah kriminal, maka akan tetap diserahkan ke kepolisian,”
imbuhnya.
Terpisah, mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli
Jalal menegaskan, konsep itu pantas diberlakukan pada guru. Pasalnya,
guru itu profesi dan ada kode etik dalam menjalankan profesi itu.
Dengan begitu, tindakan guru dalam melakukan pembinaan tidak
disalahartikan sebagai tindakan kriminal.
“Guru yang memukul atau mencubit siswa bukan berarti
melakukan kekerasan. Hal itu terkadang dilakukan guru karena sikap
siswa kelewat batas,” ujarnya saat pelatihan metode MAP bagi kepala
sekolah, wakil kepala SMP, SMA, SMK negeri dan swasta di Padang,
kemarin (31/10) di aula PT Telkom Sumbar.
Fasli menambahkan, hukuman fisik yang dinilai tindak
kriminal adalah melakukan pemukulan yang menyebabkan siswa trauma atau
cacat. “DKG itu harus dibentuk dan terdiri atas pemerhati pendidikan
dan yang paham dengan hukum,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Padang, Indang Dewata
menambahkan, pelajar yang melaporkan guru ke polisi hanya karena
dicubit atau tindakan yang tidak melukai, siswa itu akan dikeluarkan
dari sekolah. “Jangan ada lagi guru yang disalahkan kalau melakukan
pembinaan,” ujarnya.
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Padang Azwar
Ananda mengatakan, “Setiap guru memang boleh memarahi peserta didiknya,
namun tentunya itu dalam bingkai kasih sayang sehingga mampu memajukan
pendidikan serta tidak mental dan moral peserta didik itu sendiri,”
katanya.
Belum Ada Kasus Menonjol
Terhadap hal itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol
Iwan Ariyandhi belum bisa menanggapinya. “Saya belum membaca secara
keseluruhan isi kerja sama antara Polri dan PGRI itu,” kata Iwan.
Dalam tahun 2011 sampai 2012, diakuinya ada laporan
tindak kekerasan guru ke Polresta Padang. Teranyar, kasus pemukulan
terhadap murid SD kelas 4 di salah satu SDN dan kasus dugaan pencabulan
murid SD.
“Untuk kasus ini masih kami selidiki. Jadi sebelum nota kesepahaman (MoU) tersebut final, tentu proses hukum sesuai peraturan yang berlaku masih terus dijalankan dan dilaksanakan,” ujar Iwan.
Warga Teluk Bayur, Darnis, 52, menilai MoU antara polisi dengan PGRI tersebut bisa melegalkan perbuatan kasar guru pada murid selama proses belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar