GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Sabtu, 29 September 2012

Pembahasan Sertifikasi Guru Batal

 

 

DISDIK PROVINSI DINILAI TIDAK RESPONSIF

PADANG, HALUAN — Komisi IV DPRD Sumbar menyatakan kekecewaan akibat batalnya rapat kerja dengar pendapat bersama Dinas Pen­didi­kan Sumbar dan Dinas Pendidikan Kota/Kabu­paten yang dijadwalkan Jumat (28/9) untuk menyi­kapi keluhan sejumlah guru yang belum mene­rima tunjangan sertifikasi triwulan ketiga 2012. Pasalnya Dinas Pen­didi­kan alpa mengundang Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Dinas Pen­di­dikan dinilai tidak responsif dalam menyikapi per­masalahan guru.

“Padahal dari rapat ini diha­rapkan akan didapatkan reko­mendasi yang bisa disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan ke menteri pendidikan terkait sejumlah permasalahan sertifikasi guru. Namun, karena masalah teknis, yakni kealpaan Dinas Pendidikan Sumbar meneruskan surat kami ke jajaran Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, maka pertemuan tidak bisa dilanjutkan,” sesal Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Marlis.

Marlis dan anggota Komisi IV lainnya tidak bisa menerima alasan Kepala Dinas Pendidikan Syam­sulrizal yang menyatakan keal­paannya mendisposisi surat un­dangan DPRD Sumbar ke jajara­nnya di daerah.
“Secara pribadi tentu kami memaafkan kekhilafan sebagai manusia biasa, namun secara institusi kami tidak bisa me­nerima. Kami sudah sulit mencari waktu di sela hal lain yang juga menjadi prioritas. Kami akan surati Guber­nur dan meminta evaluasi Dinas Pendidikan dan jajarannya,” ujar Marlis.

Lebih tegas lagi, anggota Komisi IV Rizanto Algamar menganggap ini pelecehan bagi institusi legislatif ini. “Sudah tupoksi kami untuk mengawasi kinerja SKPD bersang­kutan, namun untuk membahas hal seserius ini ternyata respon Dinas Pendidikan seperti ini. Dianggap apa institusi ini,” ungkapnya.

Pertemuan ini dianggap penting menyusul sejumlah keluhan yang diterima Komisi IV DPRD Sumbar dari sejumlah guru yang mengaku belum menerima tunjangan serti­fikasi triwulan ke tiga tahun 2012. Setelah dikalkulasikan, tercatat 754 orang guru di Sumbar yang belum menerima tunjangan sertifikasi periode ini. Asumsi sementara, hal ini disebabkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang menya­takan guru yang tak memenuhi 24 jam ajar dalam satu minggu dinya­takan tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi.
Dengan kebijakan ini diper­kirakan sekitar 3.000 orang guru di Sumbar lainnya terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi lagi. Sembilan ratus di antaranya yang sudah terbayarkan diwajibkan mengembalikan tunjangan yang telah diterima.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar mengakui kealpaannya dalam menyikapi undangan yang diberikan DPRD Sumbar. “Kami akui kesalahan persepsi dalam menerjemahkan suratnya sehingga luput mengun­dang Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten. Mungkin kami yang tidak tuntas membaca isi surat,” kata Syamsulrizal.

Untuk itu, katanya, ia meminta penjadwalan ulang rapat kerja dengar pendapat dengan meng­hadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

Terkait tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan, menurut Syamsulrizal, ini menjadi tanggung jawab Kota/Kabupaten. “Dinas Pendidikan provinsi bertugas mengkoordinasikan. Soal pemba­yaran itu kewenangan Kota/Kabu­paten. Provinsi hanya memba­yarkan sertifikasi guru non PNS, dan itu sudah selesai,” jelasnya.

Permintaan Maaf

Pada kesempatan kemarin, Ketua Komisi IV Marlis juga menyampaikan permohonan maaf kepada guru-guru yang ada di Sumatera Barat terkait hal ini. “Kami minta maaf kepada guru-guru yang telah menyampaikan aspirasinya kepada kami. Kami telah mengusahakan mencarikan solusi namun karena tanggapan dinas terkait yang kurang dalam masalah ini belum bisa dise­lesaikan. Bukan berarti kami tidak peduli dengan persoalan guru,” kata Marlis.

Tak hanya itu, Marlis juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ismail Usman, yang telah memenuhi undangan bersama jajarannya -->

1 komentar:

Jalius.HR mengatakan...

Persoalan seperti ini bukanlah persoalan kelalaian dan tidak pula salah persepsi. Persoalan ini adalah tidak lebih dari ketidak tahuan sang pejabat dengan tugas pokoknya.
Sama juga dengan persoalan tempohari yakni data-data pendidikan. puluhan kali meminta NIP, sungguh mereka tidak mengerti dengan tugas pokoknya.
Kenapa para pejabat tidak mengerti dengan dunia pendidikan ? Coba kita pikir, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah air ini, sampai ke pelosok daerah. Pemerintah juga telah mendirikan sebuah lembaga yang sangat hebat yang bernama "L P M P" dan ditambah lagi tunjang profesi guru,
Ternyata dalam pelaksanaannya sangat terbentur oleh para pejabat terkait. Sangat ironis sekali tujangan profesi guru tidak diberikan, bahkan juga diancam untuk dikembaikan, apa mungkin "penjaminan mutu" dapat berjalan dengan baik ?
Kalau kita kutip sebuah ungkapan Bapak kita Tan Malaka, " sungguhpun kita ucapkan 1000 kali didekat telinga orang yang lapar kata-kata kenyang, tidak akan ada artinya ".
Saya hampir tiap hari membaca berita sang pejabat memberi peringatan-peringatan kepada para guru-guru untuk senantiasa berkerja keras meningkatkan mutu pendidikan, tetapi faktor utama yang akan berperan dalam proses kerja guru tidak diberikan.

Inilah salah satu contoh permasalahan yang perlu saya pertanyakan, mungkinkah ini merupakan akibat dari pendidikan dipolitisasi ?

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]