GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Selasa, 10 Januari 2012

Pendidikan Alquran; Lanjut atau Hentikan?

Guru MTs Durian Tarung Kota Padang dan Dosen di Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) Solok Nan Indah. Juga sedang menuntut ilmu pada Program Doktor (S.3) IAIN Imam Bonjol Padang

Pendidikan Alquran merupakan salah satu mata pelajaran muatan lokal (Mulok) pada tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di Propinsi Sumatera Barat.Kehadirannya didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendidikan alqur’an.

Sejak TP. 2008/2009, pe­me­rintah daerah propinsi Sumbar melalui Dinas Pen­didikan Pemuda dan Olahraga membina sekolah piloting di setiap kabupaten/kota.

Setelah berjalan empat tahun, eksistensi kurikulum mulok tersebut dipertanyakan, masih perlu dilanjutkan atau dihentikan?

Pertanyaan serupa juga diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah­raga Sumbar, Drs. Syamsul Rizal, M.M., kepada para ketua MKKS (kepala sekolah), kabid sekolah menengah/kasi kuri­kulum dinas pendidikan, dan para guru perwakilan dari tiap kabupaten/kota saat membuka “Seminar Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Alquran dan Mulok Budaya Alam Minang­kabau di Sumatera Barat” di LPMP Sumbar beberapa hari lalu.

Pertanyaan pada judul di atas bukan bermaksud tidak mendukung kelangsungan pendidikan Alquran.Akan tetapi, pertanyaan tersebut muncul akibat respon warga sekolah dan masyarakat di beberapa daerah kabupaten/kota yang dianggap kurang optimal.

Misalnya, dalam perkem­bangannya sejak awal, masih teradapat sekolah yang dite­tapkan sebagai piloting dan diberi bantuan dana justru menerapkan pendidikan Alquran hanya sebagai program pengembangan diri atau ekstra­kurikuler. Akibatnya, hanya sedikit siswa yang mengikutinya karena program ekstrakurikuler biasanya dianggap sebagai kegiatan minat siswa.

Selain itu, ada pula sekolah piloting tersebut mene­rap­kannya sebagai muatan lokal, tetapi hanya 1 jam. Padahal pelaksanaannya minimal 2 jam per minggu. Sejatinya sebagai se­kolah piloting mesti mene­rapkannya sebagaimana yang direncanakan sehingga dapat dievaluasi kelebihan dan keku­rangannya. Apalagi seko­lah piloting merupakan contoh bagi sekolah lain.

Dikeluhkan lagi bahwa masih ada bebrapa dinas pen­didikan kabupaten/kota yan tidak mengeluarkan surat intruksi, atau paling tidak edaran tentang pelaksanaan kurikulum Mulok tersebut. Akibatnya terdapat beberapa sekolah yang belum menge­tahui tentang adanya kurikulum Mulok Pendidikan Alquran. Atau karena tidak adanya surat tersebut, beberapa kepala sekolah yang terbiasa “dipe­rintah atasan” menganggap kurikulum tersebut tidak penting.

Padahal, Mulok Pendidikan Alquran tidak saja didasari oleh Perda No. 3 Tahun 2007 saja, tetapi juga diperkuat dan ditindaklanjuti dengan Pera­turan Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor 70 Tahun 2010 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Alquran dan Pergub No. 71 Tahun 2010n tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Pada pasal 1 ayat (2) ditegaskan pula bahwa “Kurikulum pendidikan Alquran berlaku untuk seluruh wilayah Propinsi Sumatera Barat dengan alokasi waktu minimal dua jam pelajaran per minggu.”

Urgensi Pend. Alquran

Memang, setiap sekolah tidak mesti menerapkan mata pelajaran muatan lokal yang disusun oleh pemerintah dae­rah propinsi.Hanya saja, kebe­radaan pendidikan Alquran sangat dibutuhkan, khususnya masyarakat Sumatera Barat.

Banyak alasan yang mela­tarbelakangi urgensi pendidikan Alquran. Di antaranya: per­tama, secara dogmatis diakui bahwa Alquran adalah pedo­man hidup setiap muslim. Mustahil seorang muslim memperoleh derajat mulia jika ia mengabaikan Alquran. Maka sekolah turut bertang­gungjawab mengajarkan Alquran kepada para siswanya agar beragama dengan cara yang benar pula. Hal ini relevan dengan tujuan Sisdiknas yang menginginkan peserta didik beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

Kedua, filosofi Adat Ba­sandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), demi­kian mengakar di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sum­bar.Intinya adalah Alquran (Kitabullah). Bagaimana mung­kin filosofi itu akantetap bertahan mewarnai masyarakat Sumbar tanpa didukung oleh proses pendidikan yang dike­lola secara professional?

Ketiga, sejak dahulu, di setiap perkampungan terdapat bangunan surau dengan ber­bagai fungsinya.Bisa dipastikan, setiap surau yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan, mengajarkan Alquran.Karena itu, banyak cerita yang didengar, jika terdapat orang Minang dalam shalat berjamaah di daerah perantauan, maka orang Minang itulah yang diminta untuk menjadi imam shalat. Demikian citra orang Minang di mata orang lain, sebagai orang yang pandai dan fashih mengaji. Kini, cerita itu sudah jarang terdengar.

Keempat, pelajaran agama (PAI) di sekolah umum ha­nyalah 2 jam tiap minggu. Jumlah yang minum itu selalu menjadi keluhan bagi masya­rakat akan rendahnya pema­haman peserta didik tentang agama. Apalagi aspek Alquran hanya satu dari empat aspek lainnya, yaitu aqidah, akhlak, fiqh, dan sejarah kebudayaan Islam.Sejatinya kehadiran Mulok Pendidikan Alquran memperkuat keberadaan PAI.

Kelima, dewasa ini, kita semakin sadar pentingnya pendidikan akhlak sehingga pemerintah dari tingkat nasio­nal mengembangkan pen­didi­kan karakter. Dalam Islam, ka­rakter itu adalah akhlak. Akh­lak yang paling ideal dan mesti dijadikan panutan adalah akhlak Rasulullah SAW.Suatu hari ditanya kepada istri Nabi SAW, Siti A’isyah tentang bagaimana akhlak Rasul.A’isyah menjawab kana khuluquhu Alquran, akhlaknya adalah Alquran.

Catatan Penting

Demikian kuatnya alasan pentingnya pendidikan Alquran.Karena itu, tak satu pun orang yang menjawab perta­nya­an di atas agar dihen­ti­kan.Semua sepakat untuk men­dukung dan melan­jutkan­nya.

Hanya saja, ada beberapa catatan penting untuk tetap melanjutkan pendidikan Alquran sebagai mata pelajaran muatan lokal di sekolah, khususnya di sekolah-sekolah yang memiliki siswa mayoritas muslim.
Pertama, perlu peningkatan kualitas pendidik yang kom­peten dan profesional.Terdapat beberapa keluhan dari siswa­tentang rendahnya kompetensi guru pendidikan Alquran, khususnya dalam aspek meto­dologi pembelajaran. Guru pendidikan Alquran lebih mengedepankan pendekatan indoktrinisasi danmetode cera­mah. Akibatnya kegiatan pem­belajaran cenderung mem­bosankan dan tidak mampu mengubah perilaku peserta didik secara signifikan.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan rekuit­men terhadap guru pendidikan Alquran secara pro­fessio­nal.Dalam pengangkatan guru PNS, misalnya, tidak cukup hanya melakukan tes terhadap kemampuan dasarnya saja, tetapi yang terpenting adalah penguasaannya terhadap materi dan kemampuannya dalam metodologi pembelajaran.

Sementara bagi guru yang telah mengajar, pemerintah daerah sejatinya melakukan pembinaan bertahap dan berke­lan­jutan yang berorientasi pada pe­ningkatan kompetensi guru tersebut.

Kedua, pemerintah daerah diharapkan menyediakan fasi­litas yang memadai demi men­dukung dan mengembangkan pelaksanaan pendidikan Alquran di sekolah.Fasilitas yang paling dibutuhkan adalah buku pegangan bagi peserta didik dan buku-buku pengayaan bagi guru serta tempat ibadah yang refresentatif seperti tempat bersuci dan shalat.

Ketiga, kepala sekolah, para guru dan warga sekolah mesti memiliki visi yang sama dalam mendidik karakter siswa yang berdasarkan pada Alquran (Kitabullan). Semua yang terlibat sehari-hari di sekolah ini mesti menyadari bahwa sekolah adalah lahan dakwah terbesar bagi dirinya.Sekolah adalah ibadah.Karena itu, sikap keteladanan dalam menga­malkan ajaran-ajaran Alquran dari hal-hal terkecil, harus dilakukan.
Keempat, masyarakat, teru­tama orang tua, diharapkan mendukung pelaksanaan pen­didikan Alquran.Orang tua mesti mengaji bersama anak-anaknya di rumah.Dalam hal ini, guru atau pihak sekolah harus berkomunikasi dan bekerjasama dengan orang tua.Upaya ini juga memperkuat program kementerian agama, yaitu Gemmar (Gerakan Ma­sya­rakat Maghrib) Mengaji.

Sabda Nabi SAW: “Sinari rumah-rumahmu dengan shalat (sunat) dan membaca Alquran” (HR. Baihaqi dari Anas ra.).Sebaliknya, meski rumah itu mewah tetapi ayat-ayat Alquran tidak pernah dibacakan, maka rumah itu laksana kuburan, gelap dan jauh dari rahmat Allah.

Hal ini tersirat dalam sabda Rasulullah SAW: “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian laksana kuburan. Se­sungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” (HR. Muslim nomor 280).

Jika upaya ini kita lakukan, maka harapan melahirkan generasi berkarakter yang mempertahankan dan mengem­bang­kan nilai-nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah menjadi kenyataan.Insya Allah.

Sumber : Harian Haluan.com

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]