GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Rabu, 16 Oktober 2013

UN Pasca Konvensi



Oleh : Ibnu Hamad
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud

Konvensi Ujian Nasional (UN) usai dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dari  tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013. Konvensi diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan. Disamping perwakilan guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, hadir juga wakil-wakil dari lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan.

Turut pula dalam konvensi ini para wakil dari dewan pendidikan, komite sekolah, dan asosiasi yang bergerak di bidang pendidikan. Perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga mengikuti konvensi ini.

Konvensi menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan, sebagai pelaksanaan satu dari dari 8 (delapan) standar pendidikan nasional, yaitu standar evaluasi. Para peserta juga sepakat bahwa penyelenggaraan UN harus kredibel, reliabel, dan akuntabel.


Memenuhi Semua Aspirasi

Konvensi itu sendiri dilakukan guna mengakhiri kontroversi mengenai UN. Ada kalangan yang menginginkan UN hanya untuk pemetaan bukan untuk kelulusan. Sementara kalangan lain menghendaki UN dapat digunakan untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bahkan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

 Kontroversi itu sepertinya tak ada ujungnya. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa fungsi UN itu ada empat: (a) untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b) salah satu penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (c) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan (d) bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan demikian, sesungguhnya pasal 68 PP 32/2013 tersebut telah merangkum semua aspirasi publik, baik kalangan yang menginginkan UN sebagai alat pemetaan, untuk kelulusan, untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, maupun sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Pada dasarnya keempat fungsi itu juga merupakan satu kesatuan karena bersifat saling melengkapi. Lazimnya, yang namanya ujian apapun namanya tentu selalu dikaitkan dengan isu kelulusan. Kalau hanya untuk pemetaan, namanya pasti bukan ujian melainkan sensus atau survey. Sebaliknya, data untuk menentukan kelulusan dapat digunakan untuk pemetaan bahkan sebagai dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan di atasnya. Tentu saja data untuk kelulusan juga bisa dipakai sebagai bahan pengambilan keputusan untuk melakukan intervensi peningkatan mutu pendidikan.

UN dan Mutu Pendidikan 

Di tengah-tengah kontroversi itu ada yang menyatakan bahwa UN tidak berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan. Sudah bertahun-tahun dilaksanakan UN, tapi mutu pendidikan kita selalu kalah dari negara-negara lain. Jadi mengapa harus ada UN?

Awam pun tahu, UN-nya sendiri pasti tidak akan meningkatkan mutu pendidikan. UN seperti jenis evaluasi lainnya tidak langsung meningkatkan mutu. Tapi dari UN, dan jenis evaluasi lainnya, kita bisa melihat atau mengetahui kualitas pendidikan. Dari  hasil evaluasi, kita selanjutnya dapat menentukan tindakan apa yang mesti dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan: apakah isi pembelajarannya yang harus diperbaiki; prosesnya; kompetensi lulusannya;  pendidik dan tenaga kependidikannya; sarana dan prasarananya; pengelolaannya; ataukah pembiayaannya.

Lagi pula, darimana kita tahu bahwa mutu pendidikan kita selalu kalah dari negara-negara lain? Dari hasil UN itulah kita dapat membandingkannya. Sebagai contoh, UN tahun 2012, dengan komposisi soal mudah 10%, sedang 80%, dan sukar 10%, dengan nilai rata-rata 5,5 sebagai syarat lulus, tingkat kelulusan UN kita mencapai 99,50%. Sementara,  tahun 2013, dengan komposisi soal mudah 10%, sedang 70%, dan sukar 20%, dengan nilai rata-rata masih tetap 5,5 sebagai syarat lulus, tingkat kelulusan UN kita menurun sedikit 99,48%.

Tampak di sana, ada penurunan sebesar 0,02% ketika ditambah 10% soal yang sukar. Bagaimana jika komposisi soal dirubah, katakanlah yang mudah 10%, sedang 40%, dan sukar 50%, dengan nilai rata-rata tetap 5,5 sebagai syarat lulus. Bagaimana pula andaikan komposisi soalnya  50% sedang dan 50% sukar, dengan nilai rata-rata tetap 7 sebagai syarat lulus?

Masalahnya di sini bukan pada tingkat kelulusan yang menurun jika soal yang sukarnya ditambah; melainkan pada kemampuan para peserta UN mengerjakan soal-soal sukar tersebut. Sebab, berkaca pada negara-negara yang disebut tinggi mutu pendidikannya, kemampuan peserta didik dalam mengerjakan soal-soal yang sukar cenderung tinggi. Sebaliknya, negara-negara yang disebut rendah mutu pendidikannya, kecenderungan peserta didiknya hanya mempu mengerjakan soal-soal yang mudah bahkan di bawahnya lagi (Lihat pula Gambar 1 di bawah ini).
Lantas, seperti apakah mutu peserta didik kita berdasarkan penguasaanya pada setiap mata pelajaran. Analisis terhadap hasil UN 2013 dalam bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) menunjukkan kemampuan yang belum terlalu tinggi, seperti tampak dalam Gambar 2.

Hasil yang relatif sama juga berlaku pada analisis terhadap hasil UN 2013 dalam bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) seperti ditunjukkan oleh Gambar 3.

Kita (tidak) dapat membayangkan, seperti apa rupa dua gambar kompetensi di atas, seandainya komposisi soalnya bukan formula mudah 10%, sedang 70%, dan sukar 20% seperti yang dipakai dalam UN 2013. Bagaimana jika soalnya separuh sedang separuh mudah atau malahan seluruhnya sukar? Karenanya, UN bukan hanya perlu untuk pemetaan, akan tetapi lebih penting lagi sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan untuk perbaikan mutu pendidikan.

Dari Kelulusan ke Indeks Kompetensi 

Oleh sebab itu pula, pada tahun-tahun mendatang, isu mendasar dalam UN tidak lagi pada kelulusan akan tetapi pada indeks kompetensi sekolah bahkan kompetensi masing-masing mata pelajaran yang di-UN-kan. Boleh saja kelulusan UN sebuah sekolah mencapai 100%. Bahkan boleh saja nilai rata-rata UN-nya di atas rata-rata nasional. Tetapi, bagaimana dengan indeks kompetensi setiap mata pelajarannya?

Sebagai ilustrasi, saya gunakan hasil analisis sembilan kompetensi mata pelajaran sosiologi pada SMAN 1 Babat, Kab. Lamongan, pada UN 2013. Baik diketahui, dalam UN 2013 SMAN 1 Lamongan menduduki peringkat tertinggi di tingkat nasional. Nilai akhir UN-nya melebihi rata-rata nasional. Namun, seperti apakah penguasaan para peserta didik terhadap kompetensi mata pelajarannya. Dalam Gambar 4 berikut, kami contohkan analisis kompetensi mata pelajaran Sosiologi di sekolah ini.

Dengan diperolehnya data sepeti tampak dalam Gambar 4 tersebut, disimpulkan SMAN 1 Babat Lamongan adalah salah satu contoh SMA yang capaian kompetensi sekolahnya relatif tinggi berdasarkan hasil UN. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah seluruh guru mapel yang diUNkan telah bersertifikasi, dan sekolah tersebut memiliki lab yang lengkap, seperti  lab. bahasa, lab. biologi, lab. kimia, dan lab. Komputer. Sedangkan untuk rekomendasinya adalah pemerintah daerah dapat menggunakan sekolah ini sebagai sekolah percontohan bagi peningkatan mutu sekolah khususnya di Provinsi Jawa Timur.           

 Sebagai akibatnya jika tak ada UN kita tidak bisa membandingkan kualitas pendidikan dengan di negara lain, baik yang komposisi soal mudahnya lebih banyak dan syarat kelulusannya yang lebih rendah maupun dengan negara yang komposisi soal lebih sukarnya yang banyak dan syarat kelulusannya yang lebih tinggi dari negara kita.    

Untuk ilustrasi sekolah yang peringkat UN-nya di bawah rata-rata nasional kita ambil SMAS PGRI 28 Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang. Dari sembilan kompetensi pada Mapel matematika Program IPS, SMAS PGRI 28 Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara, kompetensinya masih dibawah capaian Nasional, bahkan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk SMAS PGRI 28 disimpulkan merupakan salah satu contoh sekolah yang kompetensinya relatif rendah, yaitu pada mata pelajaran Bahasa Indonesia IPA/IPS, Matematika IPA, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi. Kondisi ini terjadi antara lain disebabkan jumlah guru tidak sebanding dengan jumlah rombongan belajar (46), serta guru mata pelajaran yang di UN kan belum lengkap.

Kepada SMAS ini direkomendasi untuk meningkatkan jumlah guru agar sebanding dengan rombongan belajar, serta melengkapi jumlah guru mata pelajaran yang di UN kan, melengkapi sarana dan prasarana laboratorium, serta mengikutsertakan guru dalam berbagai pelatihan terkait peningkatan kompetensi Bahasa Indonesia IPA/IPS, Matematika IPA, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi.

Penutup: Data sebagai Dasar Kebijakan

Sudah semestinya Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud memiliki analisis kompetensi setiap sekolah bahkan setiap mata pelajaran. Kita semua berhak untuk mengaksesnya. Berdasarkan data ini, setiap pihak terutama sekolah yang bersangkutan terlebih guru-guru mata pelajaran yang di-UN-kan khususnya dapat berkaca untuk memperbaiki diri guna meningkatkan mutu pendidikan.

Para pemangku kepentingan pendidikan dapat menjadikan data tersebut dalam pengambilan kebijakan sesuai dengan skala prioritas yang ditunjukkan oleh hasil analisis. Dengan berbasis pada data lapangan, intervensi yang dilakukan niscaya lebih efektif dan efisien. Perlu ditambahkan di sini bahwa sekolah-sekolah yang UN-nya jujur merupakan pihak yang beruntung: karena diagnosanya tepat, maka resepnya pun akan tepat. Sebaliknya, sekolah-sekolah yang UN-nya tidak jujur akan mengalami kurugian karena tidak menunjukkan masalah yang sebenarnya sehingga intervensi kebijakannya pun tidak akan tepat.

Sedangkan untuk pihak-pihak yang sementara ini keberatan dengan UN dapat pula memanfaatkan data tersebut untuk memonitor upaya peningkatan mutu pendidikan. Ketimbang mempermasalahkan aspek legal –yang dianggap telah final oleh Kemdikbud—lebih baik mereka menjadikan data hasil analisis UN sebelumnya sebagai bahan perbandingan terhadap analisis UN berikutnya: langkah-langkah perbaikan apakah yang telah ditempuh di antara dua UN dan bagaimanakah outcome-nya? Dengan cara seperti itu, insya Allah akan bermanfaat (^)

[Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/]

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]