|
Jakarta, [http://www.kemdiknas.go.id/]
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menunggu
masukan dari komunitas dan organisasi guru terkait penataan organisasi
profesi guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh mengatakan, organisasi profesi memiliki kaidah tersendiri,
baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Jika
terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan
yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban guru.
“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan
pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami
mengajak komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap
organisasi profesi guru,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (6/02).
Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai warga
negara yang dijamin undang-undang dasar agar dibedakan dengan serikat
sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak
terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi.
“Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat
biasa,” katanya.
Mendikbud menambahkan, guru sebagai profesi
memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru saat
ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model
organisasinya. “Apa mau pakai model dokter, dokter kan tunggal atau
Ikatan Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati
konsep organisasi profesi guru,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar