GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Kamis, 06 September 2012

Sertifikasi Guru Mendatangkan Petaka

Oleh : Khudri Yusuf
(Praktisi Pendidikan)


 

 
Ketika pemerintah membuat kebijakan tentang pemberian tunja­ngan profesi buat guru-guru, disambut gembira oleh semua pendidik di tanah air tercinta ini. Pada tahun 2007 baru sebagian kecil guru-guru yang sudah disertifikasi. Namun karena kebijakan pemerintah yang akan memberikan tunjangan profesi benar-benar menjadi kenyataan yang dibuktikan dengan membengkaknya rekening guru yang sudah disertifikasi tersebut, hal ini menjadi pemicu bagi guru-guru yang lain dan termotivasi untuk segera ikut sertifikasi. Tahun berganti tahun, dan seiring dengan itu, guru-guru yang sudah disertifikasipun semakin ber­tam­bah di setiap sekolah dan kabu­pa­ten/kota.

Pada awalnya, tidak ada masalah dengan pembayaran tunjangan profesi guru ini. Namun memasuki tahun 2011, jumlah guru yang sudah disertifikasi semakin banyak sehingga dana yang disediakan pemerintah setiap tahunnya semakin besar jumlahnya. Akhirnya pemerintah memperketat pembayaran tunjangan profesi guru dengan mem­buat persyaratan yang lebih berat un­tuk pembayarannya. Jika sebelumnya tim teaching dan pengembangan diri dibolehkan untuk mencukupi jam mengajar 24 jam, sekarang tidak diakui lagi. Apalagi kalau guru mengajar tidak sesuai dengan ijazahnya juga tidak diakui.

Coba bayangkan kalau memang guru harus mengajar sesuai dengan ijazahnya, pada suatu sekolah yang jauh dan terpencil, guru agama atau guru olahraga tidak ada, guru honorpun tidak, siapa yang akan mengajarkan mata pelajaran tersebut. Padahal guru mata pelajaran lain berlebih di sekolah itu. Contoh lain, katakanlah guru Bimbingan dan Konseling yang sangat kurang di setiap sekolah, daripada tidak ada sama sekali kan lebih baik guru lain yang sudah punya sertifikat pelatihan ditugaskan untuk itu. Hal seperti ini banyak terjadi di sekolah-sekolah, malah sekolah di kotapun juga ditemui. Kenapa hal yang demikian tidak terpi­kir­kan oleh pembuat kebijakan. Banyak jalan yang bisa dilakukan untuk mem­bantu guru. Sejelek apapun guru me­nerima uang dari negara, rasanya ma­sih Iebih baik dari pada pejabat yang paling jujur dalam menerima honor.

Sangat disayangkan pembuat ke­bija­kan sudah bertukar silih berganti baik di pusat maupun di daerah, sehingga program yang disusun semula tidak nyambung kemudian. Kadang kala yang menyusun aturan hanya melihat keadaan sekitarnya, tanpa memperhatikan keadaan di lapangan dan dia lupa bahwa Indonesia ini bukan hanya Jakarta atau Jawa, tapi luas dari Sabang sampai Merauke. Kalau me­mang salah satu latar belakang pem­berian tunjangan profesi guru adalah untuk mensejahterakan guru, se­ha­rusnya dimana ada masalah, pembuat ke­bijakan dapat mencarikan jalan keluarnya, dan kalau mau banyak yang bisa dilakukan.

Dengan diperketatnya pencairan dana tunjangan profesi guru, apa yang terjadi di sekolah-sekolah? Kepala sekolah harus menegakkan aturan sesuai dengan arahan pimpinan di atasnya. Sedangkan guru berebut jam mengajar untuk mencukupi 24 jam tatap muka di sekolahnya. Ada yang rela memberikan pada temannya, tapi juga banyak yang berkecil hati dan bertengkar sesamanya. Ada guru yang dikurangi jam mengajarnya oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuannya, sehingga menimbulkan kekesalan kepada kepala sekolah yang diimple­men­tasikannya dalam bentuk sikap dan/atau perkataan yang tidak baik.

Akhirnya suasana di sekolah ter­se­but tidak kondusif, malah ada yang tidak bertegur sapa satu sama Iainnya. Apakah ini akan menyebabkan mutu pendidikan kita menurun yang diawali ketidaknyamanan para guru. Kalau dulu kehadiran Raden Ajeng Kartini membawa semboyan “ Habis gelap timbullah terang”, tetapi bagi guru yang terkena dengan kebijakan tersebut di atas membawa semboyan “ Habis terang timbullah gelap dan habis sertifikasi timbullah petaka”.

[Sumber : http://padangekspres.co.id/]

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]