GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Rabu, 12 September 2012

Ketika Guru Korupsi Waktu

Oleh : ANDRINAL
Guru SMPN 29 Sijunjung

Kata korupsi tidak asing lagi di telinga kita. Apalagi kini, banyak kasus yang ditangani penegak hukum. Namun, kita sedih dan meratap jika korupsi di sekolah, apalagi kalau dilakukan pendidik atau guru.

Masyarakat akan kecewa dan prihatin kalau perbuatan korupsi dilakukan pendidik karena keberadaan pendidik di masyarakat masih sangat dihargai.

Ini dibuktikan dengan panggilan guru kepada tenaga pendidik, baik yang mengajar di SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi.

Tentu kita berharap tidak ada korupsi di kalangan pendidik karena hak dan kesejah teraan pendidik dan tenaga kependidikan diatur undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 20 ayat(1) tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan tentang hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan.

Pendidik dan tenaga kependidikan berhak mempero leh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan kesempatan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan mentrasfer ilmunya kepada peserta didik apalagi sekarang beban mengajar guru 24 jam/minggu.

Artinya, guru berhadapan dengan peserta didik begitu lama dan banyak peserta didik. Peserta didik tentu akan meniru perbuatan seorang guru jika melakukan korupsi.


 

 

Korupsi tidak selalu mengenai uang. Guru berpotensi melakukan korupsi dalam bentuk lainnya, seperti korupsi waktu. Coba kita perhatikan kebiasaan sebagian guru yang sering datang terlambat, pulang lebih awal dengan alasan yang bermacam-macam.

Memang terlambatnya tidak lama, katakanlah 10-15 menit. Jika itu terjadi setiap hari, akhirnya sampai juga 1 jam (60 menit) dalam sepekan, sebulan menjadi 4 jam (240 menit). Jika jam pelajaran 40 menit/jam pelajaran, itu setara dengan enam jam pelajaran. Berarti kita mengajar menjadi 20 jam/minggu dari 24 jam yang seharusnya. Itu jika keterlambatan dihitung 10 menit/hari.

Namun, kita yakin guru profesional tidak ingin melakukan ini. Karena guru profesional, apalagi yang mendapatkann sertifikat pendidik, tentu akan berusaha melaksanakan tugas sebaik mungkin.
Kita tentu berharap korupsi waktu tidak dianggap biasa.

Guru profesional tentu merasa bersalah jika datang terlambat, apalagi jika menyelesaikan pembelajarannya lebih awal, apalagi yang tidak datang mengajar sama sekali.

Guru diharapkan tidak santai dan senang dengan kelakuannya karena perbuatan bisa menimbulkan, lunturnya rasa hormat peserta didik terhadap guru, siswa tidak lagi merasa segan dengan guru tersebut, bisa memicu perkelahian antarsiswa dan siswa akan cabut dari sekolah, serta akibat lainnya. Jadi banyak akibat yang ditimbulkan jika kita selaku guru melakukan korupsi waktu.

Perilaku korupsi waktu ini juga bisa memicu terjadinya korupsi uang. Kita perlu menyadari jika guru adalah profesi yang sangat mulia karena itu orang tua menitipkan anak mereka kepada guru untuk dididik, dibina dan diajarkan.

Di tangan guru akan tertulis tinta kehidupan peserta didiknya di masa depan. Guru menjadi suri tauladan dan mengayomi seluruh peserta didiknya tanpa memandang agama, suku, warna kulit, kaya atau miskin dan sebagainya.

Sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai guru untuk memberikan yang terbaik kepada peserta didik dan masyarakat.

Dalam pasal 40 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan, pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, krea tif, dinamis dan dialogis.

Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Jika ada guru yang melakukan korupsi waktu, misalnya, tentu termasuk mengingkari pasal 40 ayat 2 itu karena guru diharapkan bisa menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.

Tidak mudah untuk menciptakan semua ini, dibutuhkan usaha dan kerja keras dari guru. Karena itulah, segala perilaku dan perbuatan yang menyimpang dan keluar dari aturan perlu kita perhatian. Sebagai guru, kita jangan sampai terpengaruh perbuatan menyimpang tersebut.

Jika guru melakukan korupsi waktu memang tidak akan berhadapan dengan penegak hukum, tetapi terkait dengan keprofesionalan. Lain halnya jika guru melakukan korupsi uang tentu akan berhadapan dengan penegak hukum.

Kita tidak ingin ada guru yang berurusan dengan penegak hukum karena korupsi tersebut.
Sebagai pendidik, guru perlu mempertajam kepekaan nurani. Datang terlambat, pulang lebih cepat, tidak masuk kerja dan tidak mengajar dengan alasan yang tidak jelas juga termasuk korupsi.

Sekalipun tidak berhadapan dengan penegak hukum, tetapi kita berhadapan dengan nurani sendiri. Bukankah kita sadari jika perang melawan diri sendiri, termasuk perang yang berat dan membutuhkan perjuangan tersendiri pula.

Masyarakat menjadi sangat antipati jika guru mengabaikan nuraninya karena guru merupakan orang yang bermatabat, mulia dan terhormat di masyarakat kita.

Kalau ada pemegang kekuasaan yang melakukan korupsi, masyarakat memberikan komentar yang datar atau biasa saja.

Tetapi kalau ada guru yang melakukan perbuatan korupsi, masyarakat akan mem berikan komentar lebih. Sekalipun korupsi yang dilakukan guru tidaklah sebesar korupsi yang dilakukan yang lain.

Kita perlu menyadari jika nasib anak bangsa ini dititipkan kepada guru. Keprofesionalan guru hendaknya tidak tergerus oleh perubahan zaman, indak lakang dek paneh ndak lapuak dek hujan.[Sumber : http://hariansinggalang.co.id]
-->

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]