JAKARTA, KOMPAS.com -- Guru-guru peserta uji kompetensi guru (UKG) online yang merasa dirugikan pada pelaksanaan gelombang pertama bisa ikut pada gelombang kedua. Para guru dapat melapor di dinas pendidikan atau lembaga penjaminann mutu pendidikan (LPMP).
"Memang ada banyak kendala yang dikeluhkan dalam UKG online pertama. Kami minta maaf untuk hal tersebut. Kemendikbud saat ini berusaha keras untuk membuat pelaksanaan UKG online pada gelombang kedua berjalan lebih baik," kata Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, dalam diskusi bertajuk bedah UKG yang dilaksanakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Selasa (14/8/2012) di Jakarta.
Unifah mengatakan, UKG dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru. Berdasarkan peta kompetensi tiap guru itu dibuat pembinaan guru secara berkelanjutan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru.
Menurut Unifah, para guru yang tidak ikut UKG akan sulit naik pangkat. Sebab, hasil UKG dan pembinaan guru dibutuhkan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar