GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Minggu, 01 Juli 2012

Meluruskan Tunjangan Guru dan Pungutan di Sekolah RSBI


 

 
Padang, [http://www.harianhaluan.com/] - Ada dua berita menarik mengenai pendidikan sejak dua hari ini di Sumbar. Pertama berita tentang ketentuan wajib mengajar 24 jam bagi guru yang sudah mengantungi sertifikasi kompetensi guru. Yang kedua berita soal Perwako Padang yang menentukan besaran Sumbangan Penyelanggaraan Pendidikan (SPP) untuk tingkat Kota Padang.

Kedua-duanya sama-sama berpengaruh terhadap dunia pendidikan di daerah ini dan sama pentingnya untuk menjadi perhatian bersama. Menyangkut ketentuan wajib mengajar 24 jam seminggu bagi guru bersertifikat kompeten, adalah sesuai ketentuan nasional. Pernyataan wajib mengajar 24 jam itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Syamsulrizal sebagaimana diberitakan koran ini kemarin. 

Disebutkan bahwa akibat tidak terpenuhinya jam mengajar 24 jam itu maka ada guru-guru yang akhirnya tidak menerima tunjangan sertifikasi. Padahal guru-guru tersebut sudah dinyatakan oleh lembaga yang berwenang sebagai guru yang kompeten. Maka sesuai ketentuan perundangan yang berlaku kepada para guru yang kompeten ini diberikan tunjangan kompetensi.

Lalu kenapa para guru menjadi terhalang untuk mendapatkan 24 jam wajib itu? INilah yang menjadi msalah yang mestinya tidak dibebankan kepada para guru saja memecahkan. Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota harusnya sejak dulu mengambil kebijakan meratakan sebaran guru. Ada kecamatan yang gurunya berlebih, dan ada yang kurang. Pada beberapa sekolah guru bidang studi tertentu justru berlebih lantaran bidang studi itu siswanya tidak banyak. Ambil contoh di SMA Negeri 1 Padang. Pernah ada jumlah siswa jurusan IPS hanya satu kelas saja sementara jurusan IPA sampai 9 kelas. Ya, wajar kalau guru-guru mata pelajaran IPS jadi tidak kebagian jam mengajar sampai cukup 24 jam. Kalaupun cukup paling hanya satu dua orang guru. Bayangkan jumlah guru IPS itu tidak akan kurang dari delapan atau sepuluh orang.

Di beberapa sekolah guru yang bersertifikat rebut-rebutan jam. Lalu dibikin kebijakan oleh sekolah mengajar dengan cara team teaching dimana dalam satu kelas tampil dua guru dalam mata pelajaran yang sama. Hanya saja seberapa efektifkah cara seperti itu? Bahkan tidak jarang terjadi permainan dimana guru yang mengajar hanya satu orang tapi laporannya tetap dua orang. Akhirnya team teaching dipelesetkan orang menjadi tim kucing. Celakanya, guru yang belum bersertifikat malah jadi korban. Jam mengajar mereka ‘dimakan’ oleh mereka yang sudah dinyatakan sebagai ‘guru hebat’ itu.

Masalah tidak saja terjadi sekitar rebutan jam itu. Tapi juga muncul permainan memberikan tugas-tugas khusus kepada para guru yang jamnya tidak cukup tadi. Ada yang jadi pembina kesenian, pembina majalah dinding, pembina olahraga dan sebagai. Celakanya, itupun jadi ajang permainan pula. Ada guru yang sesungguhnya tidak mengerti apa-apa soal tari, eh tahu-tahu diberi beban menjadi pembina tari. Permainan berlangsung terus seperti itu demi tercukupi jam wajib 24 jam tadi. Lalu soal kedua yang dilansir pers kemarin adalah soal Perwako Padang yang menentukan besaran SPP untuk sekolah-sekolah di Kota Padang. Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 17/2012 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah Negeri menyiratkan secara jelas pendidikan bukan untuk anak yang cerdas tapi buat anak yang orangtuanya mampu dan kaya.

Angka-angka rupiah yang dikeluarkan perwako itu menyebutkan, untuk biaya pengembangan Non-RSBI dikenakan minimal Rp500 ribu, maksimal Rp 1 juta, dan iuran sekolah bulanan Rp 50 ribu-Rp 150 ribu. Untuk biaya pengembangan RSBI Sekolah Dasar (SD) Rp1  juta-Rp1,2 juta, iuran bulanan Rp50 ribu-Rp100 ribu, RSBI SMP dikenakan Rp1,5 juta-Rp2 juta, iuran bulanan Rp150 ribu-Rp200 ribu, RSBI SMA/SMK biaya pengembangan Rp2 juta-Rp3,5 juta, dan iuran bulanan Rp250 ribu-Rp300 ribu.
Di Provinsi Sumatera Barat, pada jenjang pendidikan SMA, ada 10 RSBI, tiga antaranya di Kota Padang, yaitu SMAN 1 Padang,  SMAN 10 Padang, dan SMAN 3 Padang. Penelusuran yang dilakukan koran ini, banyak pihak yang anaknya masuk RSBI merasa keberatan dengan regulasi yang terkait dengan biaya dan iuran yang ditetapkan.

Maka kenyataan ini menguatkan cap bahwa RSBI terkesan eksklusif. RSBI bukanlah memfasilitasi  orang cerdas, tapi untuk orang mampu dan kaya. Terkait pengakuan dari sekolah-sekolah yang mengatakan bahwa sekolah telah menggratiskan para siswa yang kurang mampu, tentu pantas kita pertanyakan pula. “Gratis yang dimaksud seperti apa. Jika gratisnya hanya saat masuk, tentu itu tidak wajar. Ketika di pertengahan sekolah masih ada pungutan lain,” kata pakar pendidikan Jamaris Jamna. Maka jika pemerintah serius terhadap RSBI, lebih baik digratiskan saja sekolah untuk tingkat SMA. Selain itu, iuran SPP yang ideal jangan sampai melebihi biaya kuliah.

Maka dua hal itu hendaklah menjadi perhatian kita. Pertama soal pembayaran tunjangan sertifikasi, jika memang jam yang tersedia tidak cukup kenapa tidak dimungkinkan pembayaran tunjangan itu menurut jam mengajarnya saja. Dengan demikian tidak ada rebutan dan manipulasi jam lagi. Sedangkan, soal SPP di RSBI sudah berulang kali menjadi sorotan. Hendaknya inilah terakhir kali menjadi pembicaraan, setelah ini semua sebaiknya sudah berjalan di track yang benar

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]