GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Selasa, 29 Mei 2012

Program Percontohan Sekolah Aman di 5 Provinsi





JAKARTA,KOMPAS.com — Penerapan program sekolah/madrasah aman dikembangkan lewat program percontohan di lima provinsi, yaitu Sumatera Barat (Padang dan Padang Pariaman), Jawa Barat (Kota Bandung dan Kabupaten Bandung), Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Sikka), serta Jawa Tengah (Rembang dan Grobogan).

Ketua Sekretariat Nasional Sekolah Aman Yanti Sriyulianti di Jakarta, Senin (28/5/2012), mengatakan, program percontohan ini dapat direplikasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan menjadi pelajaran untuk daerah lain. Penerapan sekolah/madrasah aman ini semestinya diintegrasikan dalam program nasional gerakan penuntasan rehabilitasi sekolah/madrasah untuk menjamin keamanan dari bencana secara struktural (fisik) dan nonstruktural (nonfisik) dengan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran APBN/APBD.

Yanti mengatakan, masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Ministerial Conference on Disaster Risk Reduction (AMCDRR) akan dilaksanakan pada 22-25 Oktober 2012 di Yogyakarta. AMCDRR adalah konferensi tingkat menteri Asia untuk pengurangan risiko bencana.

Salah satu caranya dengan mendokumentasikan penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana dalam bentuk foto (sebelum, selama, dan sesudah) pelaksanaan rehabilitasi sekolah/madrasah. Dokumentasi berupa foto yang dilengkapi esai, kemudian dikirimkan ke alamat e-mail seknas.sekolahaman@gmail.com

Pada Mei 2012 telah ditandatangani Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana. Pedoman tersebut diluncurkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam acara resepsi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2012.

Pedoman ini merupakan hasil sinkronisasi kebijakan dan regulasi yang disusun secara partisipatif melalui konsultasi oleh BNPB dengan kementerian/lembaga/institusi/lembaga swadaya masyarakat (seperti Sekretariat Nasional Sekolah Aman, Perkumpulan Kerlip, Paguyuban ITB88, dan KPB), lembaga donor (seperti GFDRR-BEC-TF World Bank dan Plan Indonesi), perguruan tinggi (PPMB ITB, dan Universitas Binus), lembaga PBB (seperti UNESCO Jakarta), serta mitra lain.

Selain tema sinkronisasi kebijakan, penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana juga mengusung dua tema strategis lain, yakni peningkatan partisipasi publik dan pelembagaan. Pembentukan Sekretariat Nasional Sekolah Aman di tingkat nasional, disusul dengan Sekretariat Daerah Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan kini Sumatera Barat merupakan bentuk pelembagaan aktivitas penerapan sekolah/madrasah aman.

Baca  juga : Sadar Bencana dari Sekolah

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]