GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Kamis, 15 Maret 2012

Registrasi Ulang NUPTK Tahun 2012




Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan akan melakukan registrasi ulang semua NUPTK yang telah diterbitkan. Pada tahun 2012 ini BPSDMP dan PMP memiliki program pemutakhiran data NUPTK sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK. PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK yang telah dimilki dinyatakan tidak aktif. Pemutakhiran data NUPTK secara masal ini sendiri akan dilakukan mulai bulan Mei 2012. Jika anda memiliki NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran yang dapat dilakukan mulai di tingkat Kabupaten, kecamatan maupun sekolah mulai bulan Mei 2012. 


Info Lainnya :


Persyaratan Mendapatkan NUPTK:

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan Umum :
  1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :

a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera  dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru  dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester)  dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari  lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal :

Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
[Sumber : http://psdmp.kemdiknas.go.id/]

    Tidak ada komentar:

    e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

    Belanja di Amazon.com :

    Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

    PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]