GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Selasa, 04 Maret 2014

UKA, UKG, dan Sertifikasi Guru

(Diambil dari Buku "Terobosan Kemdikbud 2010-2013)
Menyeimbangkan antara Kesejahteraan dan Kinerja Tenaga Pendidik


 Pencanangan “guru sebagai profesi” oleh Presiden Republik Indonesia pada 4 Desember 2004 makin memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Lewat pencanangan itu, guru dituntut memiliki profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya  untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.

 

 

Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen.

Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pengakuan guru sebagai pendidik profesional ini perlu dibuktikan dengan sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui suatu proses sistematik yang disebut sertifikasi.

Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan pertama kali sejak 2007, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Program ini merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu guru dan pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.

Sertifikasi guru sendiri bertujuan untuk: (i) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (ii) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (iii) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (iv) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional bermutu.

Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dapat mengikuti  sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL); (2) Portofolio (PF); (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013 dilakukan perubahan, terutama pelaksanaan sertifikasi guru berbasis program studi. Sertifikasi guru dilaksanakan oleh LPTK yang memiliki program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Bagi guru yang telah mendapat sertifikat sebagai guru profesional, pemerintah memberikan tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok. Tujuannya agar kesejahteraan guru terjamin dan terus meningkatkan kualitas diri.

Untuk program sertifikasi guru ini, setidaknya Kemdikbud telah mengeluarkan dana hingga mencapai hampir Rp 160 triliun dan tiap tahunnya bertambah Rp 15 triliun. Sayangnya, kualitas guru pasca-sertifikasi tidak menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Ada gejala guru yang telah bersertifikasi tidak mau lagi meningkatkan kompetensi profesi mereka.

Maka pada 2012 lalu, upaya terobosan pun dilakukan, Kementerian menggelar Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru-guru yang belum bersertifikasi. Uji kompetensi tahun 2012 dilaksanakan secara nasional. Ini merupakan pelaksanaan uji kompetensi guru kedua kalinya selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004

Kementerian pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

UKA dilakukan untuk memastikan profesionalitas guru sebelum masuk proses sertifikasi. Melalui uji kompetensi ini guru akan dilihat kompetensi dasarnya apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi. Usai pelaksanaan uji kompetensi, akan terlihat peta kelebihan dan kelemahan guru, untuk kemudian dilakukan perbaikan. Bagi guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan.

UKA dilakukan bukan untuk mempersulit guru memeroleh sertifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten. Berbeda dengan jenis profesi lainnya, profesi sebagai seorang guru memiliki tanggung jawab besar dan berdampak jangka panjang.

Contoh mudah betapa berbedanya profesi guru dibanding profesi lainnya, dapat dilihat dari ilustrasi berikut. Jika dokter salah dalam melakukan pekerjaan profesinya hingga terjadi malapraktik, maka hal terburuk yang diterima pasiennya adalah meninggal dunia. Namun, jika guru yang salah dalam menjalankan profesinya, sehingga mendidik hal-hal yang salah kepada siswanya, maka yang mati adalah akal dan hati sang anak. Sepanjang hidup sang anak akan menjadi persoalan bangsa.

Upaya Perbaikan
 
Seperti terlihat pada gambar 1, guru diibaratkan seperti air yang tidak seluruhnya berasal dari sumber yang jernih. Untuk memperbaiki kualitas guru, ada dua pendekatan perlu dilakukan. Pertama, bagi guru yang ada saat ini, bentuk peningkatan mutu dilakukan melalui pengembangan keberlanjutan dalam bentuk pelatihan-pelatihan.

Pendekatan kedua, dilakukan bagi guru-guru baru melalui perbaikan pendidikan guru yang diharapkan dapat menghasilkan “air yang benar-benar jernih”. Oleh karena itu, pendidikan guru harus dibuat dengan sebaik mungkin untuk menghasilkan tenaga pendidik berkualitas. Jangan sampai air di kran ini mengalirkan air yang keruh. Maka, mereka harus diseleksi secara khusus, diasramakan, dan mendapat beasiswa.

Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.

Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru. UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) serta kemampuan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Artinya, UKG bukan merupakan re-sertifikasi atau uji kompetensi ulang. Bukan pula ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.

Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi pada umumnya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru-guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.

[ Sumber :  https://www.facebook.com/notes/mohammad-nuh/]

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]