GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Kamis, 18 Oktober 2012

Siswa Nakal Dididik di SPN

MoU Disdik dengan Polresta Tekan Tawuran

Tan Malaka, padangekspres.com - Dinas Pendidikan Padang akhirnya menandatangani kerja sama dengan Polresta Padang dalam menekan kenakalan remaja di Kota Padang. Kerja samanya berupa pembinaan bagi siswa nakal di Sekolah Kepolisian Ne­gara (SPN) Padangbesi.

Sementara siswa yang ter­tangkap karena terlibat tawuran, langsung dikeluarkan dari se­kolah. Jika tindakannya melukai ora­ng lain, siswa bersangkutan ditindak sesuai ketentuan hukum yang ada.

Nota kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani di depan Wali Kota Padang dan Kapolresta Padang, serta seluruh polsek dan kepala sekolah di Polresta Pa­dang, kemarin (16/10).

“Perjanjian kerja sama ini dibuat agar siswa berpikir dua kali untuk tawuran,” kata Kepala Di­nas Pendidikan Padang, In­dang Dewata, kepada wartawan.

Poin kerja sama lainnya, kata Indang, Disdik dan Polresta akan melakukan razia rutin di lokasi ya­ng sering dijadikan tempat ber­kum­pul para siswa. “Pe­nga­wasan ju­ga dilakukan polisi di sekolah dengan menggandeng polsek terdekat,” ucapnya.

Khusus untuk pembinaan di SPN Padangbesi, kata Indang, masih perlu kajian lanjutan ter­kait biaya, persetujuan orangtua, pola pembinaan yang diterapkan.

“Secara bertahap Disdik Pa­dang akan merumuskan ba­gai­mana kategori nakal dan proses pembinaan itu lebih lanjut. Mu­ngkin di tahun 2013 bisa kita mulai,” ungkap mantan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Padang ini.

Di dalam poin kerja sama itu juga melibatkan mas­ya­ra­kat dan sejumlah organsiasi kepemudaan untuk menekan aksi tawuran dan kenakalan remaja.

“Dalam MoU tersebut juga diberikan penekanan jika ada guru yang melakukan pem­binaan agak keras seperti men­cu­bit siswa, diharapkan jangan lang­su­ng melaporkan ke po­lisi,” tutur Indang.

Indang meyakini tidak ada guru yang menindak peserta di­­diknya karena dendam, me­lain­­kan untuk mendisiplinkan sis­wa. “Jika guru dilaporkan, ma­ka polisi dipersilakan mem­pro­ses tapi dengan catatan sis­wa ter­sebut dikeluarkan,” im­buh­nya.

Sebelum kebijakan ini dite­rap­kan, Kapolresta Padang Kom­bes Pol M Seno Putro men­yarankan agar dis­osia­li­sasikan pada guru dan ora­ngtua siswa terlebih dahulu. “Bila tindakan siswa telah me­langgar hukum, akan dila­ku­kan proses hukum,” ka­ta­nya.

Lakukan Pembinaan

Secara terpisah, Pengamat pen­didikan dari UNP, Ali­za­mar menilai upaya tegas yang dilakukan Disdik Padang ber­sa­ma dengan Polresta bisa di­contoh oleh daerah lain. Pa­sal­nya, kenakalan remaja ini su­dah melewati ambang batas apalagi. “Ancaman bukan lagi sebuah cara tapi harus ada tindakan tegas agar siswa yang nakal itu bisa tahu apa akibat yang terjadi jika mereka ini berbuat di luar aturan,” tu­turnya.

Meski begitu, Alizamar me­minta sebelum tindakan tegas itu dilakukan, harus ada pem­binaan yang dilakukan sekolah pada siswa. Jika tidak ada pembinaan berarti tidak men­jalankan pendidikan yang be­nar.  “Tindakan tegas itu diha­rap­kan menjadi efek jera bagi siswa lain sehingga tidak me­niru perilaku temannya yang lain,” ucap Alizamar.
-->

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]