GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Minggu, 26 Agustus 2012

Tak Becus Distribusikan Guru, Siap-siap Kena Sanksi



JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, keistimewaan hak untuk distribusi guru sudah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui surat kesepakatan bersama (SKB) oleh lima kementerian. Oleh karena itu, kelemahan pemerataan guru di daerah adalah tanggung jawab pemda. Namun, jika pemda tidak juga becus mengatur distribusi guru dengan baik, maka ada sanksi yang mengancam.

Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga (Direktur P2TK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan SKB tersebut memuat tata kelola guru, tunjangan profesi dan juga sanksi. Apa sanksinya?

"Sanksinya bisa penahanan uang tunjangan sertifikasi misalnya, atau Kemendagri akan melakukan penilaian kinerja kepada pemimpin pemerintah daerah," katanya, Jumat (24/8/2012) siang, di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Sumarna juga menegaskan, setiap guru pegawai negeri sipil (PNS) diminta bekerja sama dalam pengabdiannya. Sumpah kepegawaian setiap guru PNS, lanjutnya, memuat janji bahwa setiap pegawai dapat ditugaskan di jabatan dan daerah mana pun di Indonesia.

Menurutnya, janji tersebut menjadi pegangan pemerintah untuk memberikan sanksi yang setimpal apabila guru juga enggan dimutasikan ke daerah lain atau daerah yang lebih terpencil.

Sumarna mengatakan, SKB itu diterbitkan setahun lalu. SKB menjelaskan bahwa pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota-lah yang akhirnya berwenang mendistribusikan guru antar kabupaten/kota, ataupun antar provinsi.

Masing-masing kementerian yang ikut menandatangani SKB juga memiliki tugas masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, misalnya, mengatur formasi guru dan Kementerian Keuangan menghitung besarnya tunjangan atau gaji guru. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri membimbing pemerintah daerah.

Sejumlah daerah di nusantara mengeluhkan soal kekurangan guru SD, terutama di daerah terpencil, dan jumlah kekurangannya mencapai angka ribuan. Data pendistribusian guru juga masih kusut dan belum merata. Selain itu, belum ada pembaruan data kebutuhan guru di masing-masing daerah oleh tingkat satuan pendidik.





Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]