GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Senin, 20 Agustus 2012

Penyiapan Calon Kepala Sekolah Melalui Rektrutmen dan Seleksi Salah Satu Solusi Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia

Oleh: Suaidin
Pengawas SMA/SMK Kab.Dompu, NTB dan District Coordinator WDD-WSD AIBEP serta anggota ISPI

Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Implementasi kewenangan tersebut selama ini menunjukkan dua kecenderungan yaitu: (1) adanya perbedaan proses rekrutmen antara daerah yang satu dengan yang lain, dan (2) ditemukannya indikasi penyimpangan dari prinsip-prinsip profesionalisme dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah.Dalam konteks ini pemerintah pusat memiliki kewenangan membuat regulasi agar dua hal tersebut dapat dikurangi/ditekan melalui berbagai peraturan dan kebijakan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas tersebut mengamanatkan perlunya penataan kembali sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah agar diperoleh kepala sekolah/madrasah yang kredibel dan berkompeten. Karena itu semua pihak yang terkait, terutama pemerintah daerah dalam hal rekrutmen kepala sekolah/madrasah harus memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tersebut. Untuk melaksanakan sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah diperlukan adanya komitmen yang sama i pada tataran kebijakan di level Pemerintah kabupaten/kota di seluruh indonesia .

Prof. DR. Ibrahim Bafadal, guru besar Univesitas Negeri Malang yang juga ketua tim perumus Permen Diknas tentang Pengadaan Kepala Sekolah, untuk menggambarkan posisi strategis kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah, dalam seminar dan uji publik peraturan tersebut di Jakarta Agustus 2007 lalu pernah mensitir sebuah kalimat :

“Tidak ada anak yang tidak bisa dididik, yang ada guru yang tidak bisa mendidik. Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik, yang ada kepala sekolah yang tidak bisa membuat guru bisa mendidik” (Prof. Ibrahim Bafadal).
Memang peningkatan mutu pendidikan tidak terjadi di kantor Dinas Pendidikan atau ruang kepala sekolah, tapi di dalam kelas dengan guru sebagai ujung tombaknya. Namun untuk mencapai kondisi tersebut dibutuhkan iklim sekolah yang kondusif, motivasi kerja dan komitmen guru yang tinggi, yang harus diciptakan oleh kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajer untuk meningkatkan kinerja guru. Sementara Lipham James dalam Wahyusumidjo (2005) menggambarkan posisi kepala sekolah sebagai yang menentukan titik pusat dan irama sekolah, bahkan keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah. Kepala Sekolah berperan sebagai kekuatan sentral yang menjadi kekuatan penggerak kehidupan sekolah.

Di negara-negara maju masalah kepala sekolah ditangani oleh lembaga tersendiri yang khusus melatih kemampuan kepala sekolah dan mempersiapkan calon kepala sekolah. Di Singapura ada lembaga ”Leadership School” khusus untuk melatih kepala sekolah dan mempersiapkan calon-calon kepala sekolah. Lembaga ini sudah go internasional. Begitu juga di Malasyia, Korea Selatan, Australia dan negara-negara Eropa memiliki lembaga sejenis. Sedangkan di Indonesia seiring dengan lahirnya Permendiknas No.28 thun 2010 sudah terbentuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Sebagai sebuah sistem yang kompleks sekolah terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait dan terikat, diantaranya : kepala sekolah, guru, kurikulum, siswa, bahan ajar, fasilitas, uang, orangtua dan lingkungan. Komponen kepala sekolah merupakan komponen terpenting karena kepala sekolah merupakan salah satu input sekolah yang memiliki tugas dan fungsi paling berpengaruh terhadap proses berlangsungnya sekolah.

Kepala sekolah merupakan sumber daya manusia jenis manajer (SDM-M) yang memiliki tugas dan fungsi mengkoordinasikan dan menserasikan sumberdaya manusia jenis pelaksana (SDM-P) melalui sejumlah input manajemen agar SDM-P menggunakan jasanya untuk becampur tangan dengan sumberdaya selebihnya, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik untuk dapat menghasilkan output yang diharapkan. (Poernomosidi Hadjisarosa : 1997).

Perubahan paradigma pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi dengan kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) menuntut seorang kepala sekolah tidak hanya menjadi seorang manajer yang lebih banyak berkosentrasi pada permasalahan anggaran dan persoalan administratif lainnya, namun juga dituntut menjadi seorang pemimpin yang mampu menciptakan visi dan mengilhami staf serta semua komponen individu yang terkait dengan sekolah. MBS menuntut seorang kepala sekolah menjadi seorang manajer sekaligus pemimpin atau meminjam istilah Gardner (1986) sebagai ”manajer pemimpin”. Konsekuensi dari perubahan paradigma tersebut seorang kepala sekolah dituntut untuk memiliki karakteristik dan kompetensi yang mendukung tugas dan fungsinya dalam menjalankan proses persekolahan.

 


 

Slamet PH (2002) menyebutkan kompetensi yang wajib dimiliki seorang kepala sekolah untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sebagai berikut : kepala sekolah harus memiliki wawasan ke depan (visi) dan tahu tindakan apa yang harus dilakukan (misi) serta paham benar cara yang akan ditempuh (strategi), memiliki kemampuan mengkoordinasikan dan menserasikan seluruh sumberdaya terbatas yang ada untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang umumnya tidak terbatas, memiliki kemampuan pengambilan keputusan dengan terampil, memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya yang ada untuk mencapai tujuan dan mampu menggugah bawahannya untuk melakukan hal-hal penting bagi tujuan sekolahnya. Disamping itu kemampuan untuk membangun partisipasi dari kelompok-kelompok kepentingan sekolah (guru, siswa, orangtua siswa, ahli, dsb.) sehingga setiap keputusan yang diambil merupakan keputusan partisipatif.

Sementara Permen Diknas no. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah mensyaratkan untuk menjadi kepala sekolah profesional harus kompeten dalam menyusun perencanaan pengembangan sekolah secara sistemik; kompeten dalam mengkoordinasikan semua komponen sistem sehingga secara terpadu dapat membentuk sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; kompeten dalam mengerahkan seluruh personil sekolah sehingga mereka secara tulus bekerja keras demi pencapaian tujuan institusional sekolah, kompeten dalam pembinaan kemampuan profesional guru sehingga mereka semakin terampil dalam mengelola proses pembelajaran; dan kompeten dalam melakukan monitoring dan evaluasi sehingga tidak satu komponen sistem sekolah pun tidak berfungsi secara optimal, sebab begitu ada satu saja diantara seluruh komponen sistem sekolah yang tidak berfungsi secara optimal akan mengganggu pelaksanaan fungsi komponen-komponen lainnya. Kompleksitas sekolah sebagai satuan sistem pendidikan menuntut adanya seorang kepala sekolah yang memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, sipervisi dan sosial.

Kepala sekolah yang memiliki kompetensi tinggi mutlak dibutuhkan untuk membangun sekolah berkualitas, sekolah efektif, karena kepala sekolah sebagai pemegang otoritas dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah perlu memahami proses pendidikan di sekolah serta menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah dapat berjalan sesuai dan sejalan dengan upaya-upaya pencapaian tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Maju mundurnya suatu sekolah tidak terlepas dari peran Kepala Sekolah, karena “Kepala Sekolah berperan sebagai kekuatan sentral yang menjadi kekuatan penggerak kehidupan sekolah”. Untuk mewujudkan sekolah efektif dibutuhkan kepala Sekolah yang tidak hanya sebagai figur personifikasi sekolah, tapi juga paham tentang tujuan pendidikan, punya visi masa depan serta mampu mengaktualisasikan seluruh potensi yang ada menjadi suatu kekuatan yang bersinergi guna mencapai tujuan pendidikan.

Untuk membangun sekolah efektif menurut N. Hatton dan D. Smith (1992) dalam tulisannya Perspective on Effective school perlu kepemimpinan instruksional yang kuat, perhatian yang jelas pada hasil belajar, penghargaan murid yang tinggi, lingkungan yang baik serta pengawasan tingkat prestasi, semua ini akan terwujud apabila seluruh unsur yang terlibat dalam proses pendidikan di sekolah berjalan optimal sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dibutuhkan iklim sekolah yang baik untuk menjadikan sekolah sebagai sekolah efektif. Menurut Paula F. Silver (1983) iklim sekolah dibentuk oleh hubungan timbal balik antara perilaku Kepala Sekolah dan perilaku guru sebagai suatu kelompok. Perilaku Kepala Sekolah dapat mempengaruhi interaksi interpersonal para guru. Dengan demikian dinamika kepemimpinan Kepala Sekolah dengan kelompok (guru dan staf) dipandang sebagai kunci untuk memahami variasi iklim sekolah.

Interaksi antara guru dan kepala sekolah akan menentukan iklim sekolah yang bagaimana yang akan terwujud, iklim sekolah yang baik dan kondusif bagi kegiatan pendidikan akan menghasilkan interaksi edukatif yang efektif, meningkatkan motivasi kerja guru dan staf yang pada akhirnya meningkatkan kinerja guru dan staf, sehingga upaya pencapaian tujuan pendidikan sekolah akan berjalan dengan baik, dan keadaan sebaliknya akan terjadi jika iklim sekolah tidak kondusif.

Robert Stinger (2002) menyebutkan perilaku pemimpin mempengaruhi iklim organisasi yang kemudian mendorong motivasi kerja karyawan. Motivasi merupakan pendorong utama terjadinya peningkatan kinerja. Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai : (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan;

Pengadaan Kepala Sekolah

C.E Beeby (1981) dalam bukunya “Pendidikan di Indonesia” menguraikan tentang masih rendahnya kemampuan Kepala Sekolah baik di Sekolah Dasar maupun di Sekolah Lanjutan, meski diakui Kepala Sekolah Lanjutan lebih tinggi kualitasnya karena umumnya berkualifikasi Sarjana, namun tetap saja Kinerja/Kepemimpinan Kepala Sekolah masih dianggap gagal dimana “sebab utama dari kegagalan dalam kepemimpinan para Kepala Sekolah ini terletak pada organisasi intern Sekolah lanjutan itu sendiri”. Sementara Sherry Keith dan Robert H. Girling (1991) mengutip laporan Coleman Report menyebutkan bahwa dalam penelitian efektifitas sekolah 32% prestasi siswa dipengaruhi kualitas manajemen sekolah. Ini berarti bahwa kinerja kepala sekolah dalam manajemen pendidikan akan juga berdampak pada prestasi siswa yang terlibat di dalam sekolah tersebut.

Untuk melahirkan seorang kepala sekolah yang profesional dibutuhkan sistem yang kondusif, baik rekrutmen maupun pembinaan. Dari proses rekrutmen yang sarat KKN mustahil dilahirkan seorang kepala sekolah yang profesional. Dibutuhkan sistem rekrutmen yang berfokus pada kualitas dan pembinaan yang berorientasi pada kinerja dan prestasi dengan ”reward & punishment” yang tegas dan konsekuen untuk melahirkan seorang kepala sekolah yang tangguh.
Pengadaan kepala sekolah merupakan proses mendapatkan calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam rangka mengisi formasi kepala sekolah dalam satuan pendidikan tertentu. Rangkaian kegiatan pengadaan kepala sekolah terdiri dari : penetapan formasi, rekrutmen calon, seleksi calon dan pengangkatan calon yang paling memenuhi kualifikasi. Tahap rekrutmen dan seleksi merupakan tahap yang paling krusial, yang jika terjadi salah langkah pada tahap ini bisa berakibat fatal bagi sekolah yang mendapat kepala sekolah yang kurang kompeten. Tidak sedikit sekolah yang sebenarnya memiliki potensi besar karena siswa yang masuk merupakan siswa berprestasi tapi tidak berkembang, stagnan, bahkan mengalami kemunduran akibat kepala sekolah yang tidak kompeten.
Untuk melahirkan kepala sekolah yang profesional, Depdiknas telah menelorkaan regulasi Peraturan Menteri No.28 tahun 2010 Tentang Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan Pengadaan Kepala Sekolah, untuk dijadikan pegangan bagi daerah dalam pengadaan kepala sekolah. Beberapa prinsip rekrutmen yang penting dalam pengadaan kepala sekolah menurut permendiknas Nomor 28 thn 2010 adalah :
  1. Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara rutin pada awal tahun berdasarkan hasil analisis dan penetapan formasi jabatan kepala sekolah
  2. Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara proaktif dalam rangka mendapatkan guru yang paling menjanjikan untuk menjadi kepala sekolah. Rekrutmen calon kepala sekolah hendaknya dilakukan melalui proses pencarian secara aktif kepada semua guru yang dipandang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah, sehingga guru-guru yang memiliki kualifikasi dak kompetensi yang paling menjanjikan banyak melamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
  3. Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada guru yang memenuhi kualifikasi.
Sesuai permendiknas nomor 28 Tahun 2010 Bab X tentang ketentuan penutup dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya permediknas ini , Pemerintah kabupaten/kota dan penyelenggara sekolah wajib menyiapakan program penyiapan calon kepala sekolah .

LPPKS yang mempunyai Tupoksi menyiapkan pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah mempunyai kewajiban untuk mesosialisasikan Prog Penyiapan calon Kepsek di kab/kota seluruh Indonesia dengan harapan :
  • Tercipta pemahaman yang sama pada semua lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
  • Pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan diklat akan menghasilkan proses yang terstandar; dan
  • Proses diklat calon kepala sekolah/madrasah yang terstandar akan menghasilkan calon-calon kepala sekolah yang betul-betul berpotensi dan kompeten.

Lahirnya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah / madrasah merupakan bentuk pengendalian standar profesi kepala sekolah / madrasah yang intinya memberikan acuan dalam hal: penyiapan calon kepala sekolah / madrasah, Masa tugas, Pengembangan keprofesian berkelanjutan, Penilaian kinerja kepala sekolah /madrasah, dan mutasi serta pemberhentian sebagai kepala sekolah / madrasah. Dengan lahirnya permensiknas nomor 28/2010 ini maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 162/U/2003, tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakann tidak berlaku . Mengingat strategisnya peran kepala sekolah dalam peningkatan kualitas pendidikan maka proses pengadaan kepala sekolah, baik rekrutmen mapupun seleksi menjadi salah satu faktor terpenting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

Proses Penyiapan calon kepaka sekolah/madrasah meliputi Rektrutmen, Pendidikan dan Pelatihancalon kepala sekolah/madrasah. Rektrutmen bertujuan untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah, dengan langkah-langkah kegiatan yang meliputi : (1). pengusulan calon oleh kepala sekolah dan atau pengawas sekolah, (2). Seleksi administrative, dan Seleksi akademik. Seleksi administrstif berupa pemeriksaan terhadap dokumen administrasi calon kepala sekolah dengan tujuan untuk memastikan bahwa calon kepala sekolah memenuhi persaratan administrative seperti tercantum dalam permendiknas nomor 28 tahun 2010 pasal 2 ayat (2),
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/ madrasah; atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
  • Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
  • Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
  • Memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan administrasi di atas didukung dengan dokumen administrasi sebagai berikut:

a. Daftar Riwayat Hidup.
b. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Latar belakang warna merah, pria berdasi dan wanita memakai blasér.
c. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi.
d.Fotocopy SK GTY (SK Guru Tetap Yayasan) yang telah dilegalisasi.
e. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi.
f. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi.
g. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi.
h. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK.
i. Fotocopy KTP.
j. Fotocopy Penilaian Kinerja dua tahun terakhir.
k. Fotocopy DP3 dua tahun terakhir
l. Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
m. Surat Keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit pemerintah.
n. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Seleksi dilaksanakan oleh Panitian termasuk di dalamnya Tim Asessor ( terlatih ) Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga kab/kota.nSeleksi akademik meliputi : a. Penilaian potensi kepemimpinan (PPK) , b. Penilaian makalah Kepemimpinan ( MK ) , c. Penilaian portofolio calon kepala sekolah berupa rekomendasi kepala sekolah dan rekomendasi pengawas sekolah, d. Penilaian kinerja guru 2 tahun terakhir, dan, e. DP3 dua tahun terakhir.

Diklat calon kepala sekolah dilaksanakan oleh lembaga diklat terakreditasi yang merupakan kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teorik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi : Kompetensi kepribadian, Kompetensi menejerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi supervisi dan, Kompetensi soasial.

Model Diklat calon kepala sekolah/madrasah dikemas dalam 3 tahap : a. model “In-Service Learning 1 (70 JP/ 7 hari ). Materi :-Kepemimpinan , -Manajerial , -Supervisi , -Kewirausahaan, -Rencana Tindak (RTK) , b. On-the Job Learning (200 JP /3 Bulan) 150 jp di sekolah sendiri (peningkatan kualitas kinerja yang terkait dengan 4 snp: isi, proses, penilaian dan standar kompetensi lulusan) 50 jp di sekolah lain (peningkatan kualitas diri (dan kinerja jika kondisi memungkinkan) Materi : -Implementasi Rencana Tindakan Kepemimpinan, c. In-Service Learning 2”. 30 JP / 3 hari , Materi : -Penilaian portfolio, -Presentasi hasil OJL: implementasi Rencana Kepemimpinan

Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan kognitif dan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik peserta diklat sebagai adult learner. Calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus dilat diberi STTPP ( Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) oleh lembaga diklat yang menyelenggarakan diklat calon kepala sekolah tersebut. Selanjutnya calon kepala sekolah yang sudah lulus Diklat calon kepala sekolah diusulkan oleh lembaga Diklat ke LPPKS (Lembaga Pemberdayaan Kepala Sekolah ) untuk mendapatkan NUKS ( Nomor Unik Kepala Sekolah ) dan Sertifikat kepala sekolah.

Pengangkatan Kepala sekolah / madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh Tim Pertimbangan Pengakatan Kepala Sekolah ( TPPKS) yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah melibatkan unsur Pengawas sekolah, dan Dewan Pendidikan.

Proses rekrutmen kepala sekolah yang baik belum cukup untuk menghasilkan kepala sekolah yang tangguh dan profesional jika tidak disertai pembinaan yang baik, yaitu pembinaan yang berorientasi pada kinerja dan prestasi dengan ”reward & punishment” yang tegas dan konsisten. Pembinaan kepala sekolah seperti yang berlaku selama ini ’kepala sekolah berprestasi maupun tidak berprestasi tetap aman menjadi kepala sekolah’, bahkan kepala sekolah yang sarat dengan masalahpun tetap aman pada posisinya sampai pensiun, kecil kemungkinan lahir kepala sekolah yang tangguh dan profesional. Dibutuhkan sistem pembinaan yang menimbulkan motivasi berprestasi, seperti penghargaan dan promosi bagi kepala sekolah berprestasi dan sebaliknya peninjauan kembali jabatan kepala sekolah bagi mereka yang tidak berprestasi.

Sebelum lahirnya Permendiknas no 28 tahun 2010 ini, telah ada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0296/U/1996, tanggal 1 Oktober 1996 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Depdikbud dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah mengarah pasa sistim pembinaan di atas .

Ada dua aspek penting dalam kedua Kepmen tersebut yang sejalan dengan permendiknas no.28 tahun 2010 yaitu : Kepala Sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan masa jabatan Kepala Sekolah selama 4 (empat) tahun serta dapat diperpanjang kembali selama satu masa tugas berikutnya bagi kepala sekolah yang berprestasi sangat baik. Status Kepala Sekolah adalah guru dan tetap harus menjalankan tugas-tugas guru, mengajar dalam kelas minimal 6 jam dalam satu minggu di samping menjalankan tugas sebagai seorang manajer sekolah. Begitu juga ketika masa tugas tambahan berakhir maka statusnya kembali menjadi guru murni dan kembali mengajar di sekolah.

Pada tataran praktis implementasi kedua Kepmen tersebut tidak berjalan mulus. Banyak daerah yang tidak memperdulikannya. Kepmen 0296/U/1996 yang berlaku saat pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara terpusat disiasati dengan memutihkan masa jabatan kepala sekolah setiap terjadi rotasi. Kepala Sekolah yang hampir habis masa jabatannya dirotasi dan masa jabatannya kembali ke nol tahun. Nasib Kepmen 162/U/2003 tidak jauh berbeda walaupun relatif lebih baik. Beberapa daerah sudah mulai melaksanakan Kepmen tersebut. Namun masih banyak yang belum merealisasikan permen tersebut karena benturan kepentingan dan sulitnya merubah kultur.Namun pada permendiknas no 28 tahun 2010 yaang akan diberlakukan tahun 2013 yang akan datang masa jabatan diperhitungkan secara komulatif sejak kepala sekolah tersebut diangkat dan tidak kembali nol walaupun sudah mutasi ke sekolah lain sebagai kepala sekolah.

Periodisasi masa jabatan Kepala sekolah yang dilaksanakan secara konsisten dengan penilaian kinerja yang akuntabel serta transfaran akan mendorong peningkatan mutu pendidikan di sekolah-sekolah. Kepala Sekolah akan bekerja keras untuk meningkatkan prestasi sekolahnya sebagai bukti prestasi kinerjanya, sehingga masa jabatannya bisa diperpanjang atau mendapat promosi jabatan yang lebih tinggi. Prestasi yang diraih sekolah-sekolah akan meningkatkan mutu pendidikan di daerah dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Keberhasilan pelaksanaan periodisasi masa jabatan kepala sekolah sangat tergantung pada akuntabilitas penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian yang berbau KKN tidak akan memberikan perubahan yang berarti bagi peningkatan mutu pendidikan. Penilaian harus dilakukan secara objektif, transfaran
Catatan Renungan:

Slamat berjuang kawan guru semuanya belomba-lombalah menuju guru profesional sejati, bersemangatlah, bergembiralah, hai “sang guru “ , walau badai dan rintangan menghadang, mari kita gempur kebodohan…..!
“Pemimpin yang hebat adalah pemimpin yang lebih dulu mengatasi energi dirinya secara efektif serta pandai menggerakkan, Mengarahkan , Memperbaiki, Dan mengembangkan energi orang lain. ( dae deo )” . Kita rindu pada Pemimpin yang berkualitas namun ramah dan berwibawa, Yang Tiapa Saat Tak Berkenti Berkarya untuk MENINGKATKAN KOMPETENSI IDEAL Seperti Darah yang selalu setia pd Tubuh, Yang cintanya pada pendidikan tak kalah dengan cinta ibu pada anak kandungnya Yang memberikan teladan hidup bersama dalam kerukunan, di tengah sejuta perbedaan

Seandainya para pemimpin senantiasa selalu ngecheck ke lapangan, apa yg dkerjakan anggotanya dan mmberikan langsung punishment, bg yg melakukn kesalahan…..dan yg mmbuat prestasi berikan reward yg rasional, tp pemimpinnya hrs berusaha nyerempet sifat2 Umar, sahabat Rasulullah Saw.

REFERENSI :
Permendiknas RI No.28 tahun 2010
Materi Sosialisasi PPCKS Region III tgl 7 sd 9 mei 2012 di hotel Grant Wich Denpasat Bali Indonesia.

Artikrl Terkait :

1 komentar:

Entis Sutisna mengatakan...

Kesadaran bahwa kepala sekolah merupakan instrumen penting dalam peningkatan kualitas pendidikan harus terus menerus dikampanyekan pada semua pihak berkepentingan sehingga rekrutmen kepala sekolah dilakukan dengan prioritas kompetensi bukan yg lainnya. Terima kasih telah melengkapi tulisan saya dengan informasi terbaru.

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]