GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Rabu, 04 Juli 2012

Peringkat UN Sumbar Masih di Bawah

BENAHI PENDIDIKAN

Peringkat Sumbar berdasarkan hasil UN SMA dan SMP masih berada jauh di bawah. Gubernur Irwan Prayitno menyatakan akan terus melakukan perbaikan agar perolehan nilai UN di Sumbar terus membaik.


 

 
PADANG, HALUAN — Dinas Pendidikan Sumbar merilis pering­kat Ujian Nasional (UN) siswa SMA/MA/SMK dan SMP/MTs di Sumbar. Secara umun, Sumbar masih di urutan bawah dari seluruh provinsi di tanah air. Untuk UN tingkat SMA sederajat, Sumbar berada pada peringkat 23dan UN tingkat SMP sederajat, peringkat 28 dari 33 provinsi.

Bila dibandingkan tahun lalu, peringkat UN Sumbar sedikit mengalami perbaikan. Pada 2011, Sumbar berada di urutan ke 28 dari 33 provinsi untuk hasil UN SMA sederajat dan peringkat 29 untuk hasil UN SMP se­derajat. Namun nilai UN yang tinggi bukan tujuan utama. Keber­hasilan sebuah sekolah itu dilihat dari jumlah siswanya yang dite­rima di Per­guruan Tinggi Negeri (PTN).

Gubernur Sumbar Irwan Pra­yit­­no yang dihubungi Haluan Selasa (3/7), di Padang mem­benarkan peringkat UN Sumbar tahun 2012 yang dirilis Dinas Pendi­dikan itu. Meski masih di pering­kat bawah, namun hasilnya lebih bagus dibanding tahun lalu. Ke depan, perbaikan akan terus dilakukan agar pero­lehan nilai UN di Sumbar terus membaik.

Meski demikian ditegas­kan­nya, peringkat UN yang masih jauh di bawah provinsi lain di tanah air, bukan ukuran keber­hasilan proses pembelajaran di sekolah.

Penentu kualitas lulusan sebuah sekolah itu adalah jumlah siswa yang lolos SNMPTN dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Hasil UN kita lebih baik dibanding tahun lalu. Kita akan terus melakukan perbaikan untuk menggenjot peringkat ini. Tetapi yang pasti, hasil UN bukan ukuran untuk menentukan kua­litas lulusan. Tolok ukur kita untuk kualitas lulusan adalah jumlah siswa yang lulus SNMPTN dan diterima di PTN nanti,” kata Irwan.

Masalah bidang pendidikan

Menurut Kepala Bidang Pen­di­dikan Menengah Dinas Pendi­dikan Sumbar, Muliardi, peneta­pan peringkat hasil UN itu hanya sebagai bahan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan UN dan proses belajar. Kalangan pendidik tentu tidak puas dengan hasil yang diperoleh, dan harus lebih diting­katkan lagi di masa datang.

Sebab pelaksanaan pendi­dikan di sekolah itu sangat ditentukan berbagai unsur. Diantaranya unsur pembina pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, Tim Pengem­bang Kurikulum (TPK) , penda­naan dan kebijakan.

Namun ada 3 unsur penting yang berperan dominan yaitu kepala sekolah, guru dan TPK.

“Kepala sekolah sangat menen­tukan maju mundurnya pendidikan di sekolah. Persentasenya mencapai 85 persen. Karena itu rekruitmen kepala sekolah mesti mengacu pada sistem yang tepat tidak berdasarkan kepentingan tertentu,” katanya.

Sedangkan guru, sampai saat ini kualifikasinya banyak yang belum memenuhi standar. Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D4 ke atas sekitar 60 persen. Begitu pula kompetensinya banyak yang tidak memadai. Misalnya saja, sejak diangkat jadi guru sampai sekarang belum pernah mengikuti penyegaran ilmu (seperti pelatihan, workshop).

Lalu, guru mata pelajaran di sekolah yang berada di daerah pinggiran, mengajar tidak sesuai dengan dengan kompetensinya. Hal-hal seperti ini harus jadi perhatian seluruh kabupaten/kota bila ingin menggenjot hasil UN siswa.

Selanjutnya, unsur TPK di kabupaten/kota juga belum optimal. Kewajiban TPK membuat KTSP lalu diajukan ke Dinas Pendidikan untuk divalidasi, umumnya tidak jalan. KTSP SMA/SMK yang disahkan Dinas Pendidikan Sumbar banyak yang copy paste milik sekolah lain, padahal belum tentu cocok dite­rapkan di sekolahnya.

“Inilah sebagian fakta yang kita temukan di lapangan yang turut menjadi penentu keberhasilan program belajar mengajar di seko­lah,” kata Muliardi.

Unsur lainnya, pengawas seko­lah juga bermasalah. Pengawas sekolah adalah perpanjangan tangan Dinas Pendidikan, sehingga mereka yang duduk di sini harus orang yang mengerti penye­leng­garaan pen­didikaan. Tapi kemam­puan dan kompetensinya patut dipertanyakan.

Jabatan pengawas bukan seke­dar untuk memperpanjang usia pensiun dari pejabat struktural menjadi fungsional (pensiun 56 tahun jadi 60 tahun). Sebab seba­gian mereka diangkat tidak sesuai ketentuan, diangkat di atas usia 50 tahun. Padahal ketentuannya pengawas sekolah maksimal berusia 50 tahun

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]