GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Selasa, 03 April 2012

Problematik Sertifikasi Guru

Para guru di Sumatera Barat menyampaikan keluh kesah mereka kepada Gubernur Irwan Prayitno. Dalam sebuah pertemuan untuk menandatangani Pakta Integritas Kepala-Kepala Sekolah se Sumatera Barat hari Sabtu lalu di Padang menyampaikan kesulitan-kesulitan penerapan wajib mengajar 24 jam/minggu.

Ketentuan wajib mengajar 24 jam/minggu itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri No.11 tahun 2010, tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS. Para guru menyampaikan keluhannya bahwa mereka tidak hanya sekedar berdiri mengajar di depan kelas. Tapi juga melakukan pekerjaan melatih dan mengerjakan tugas-tugas administratif.

SKB yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri PAN, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri berlaku pada tahun 2012 ini, menuntut pemenuhan jam mengajar 24 jam/minggu. Padahal menurut para guru mereka juga punya beban kerja lain,seperti pembinaan di kegiatan Osis, laboratorium dan pekerjaan lain untuk melatih dan mendidik siswa.

Dari kenyataan di lapangan memang ada yang patut diperhatikan oleh pihak pengawas dan instansi seperti Dinas Pendidikan, bahwa banyak guru waktunya habis untuk mengoreksi tugas-tugas yang diberikan kepada siswa yang jumlahnya cukup banyak. Sehingga mengejar wajib mengajar 24 jam/minggu sulit dicapai. Misalnya 10 soal diberikan pada siswa dari beberapa kelas dengan jumlah siswa mencapai 40 orang/kelas, maka waktu untuk mengoreksi soal itu lebih dari sehari.

 

 

Sayangnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno justru merasa asing mendengar penjelasan tersebut. Me­nurutnya, tidak ada yang menyuruh guru untuk memberikan tugas begitu banyak pada siswa. Seharusnya tugas yang diberikan pada siswa itu tidak perlu banyak-banyak tetapi yang paling penting adalah bobot dari tugas yang diberikan.

Gubernur hanya menyarankan guru harus pandai mengatur waktunya di sekolah, termasuk dalam memberikan tugas pada siswa. Yang penting, SKB 5 Menteri ini mesti dilaksanakan, pemenuhan jam mengajar guru 24 jam/minggu. Ketentuan ini bukan untuk menyusahkan guru tetapi untuk memenuhi hak rakyat mendapatkan pendidikan.

Tapi pada kenyataanya di lapangan SKB 5 Menteri ini belum bisa diterapkan 100 persen karena terjadi penumpukan guru pada daerah tertentu. Selain itu guru yang pindah ke suatu daerah tidak melapor pula ke Dinas Pendidikan setempat, mereka pindah lewat jalur kedekatan dengan pejabat tertentu. Sehingga perpindahan guru itu tidak berdasarkan kebutuhan guru di daerah tersebut.

Untuk memenuhi ketentuan SKB 5 Menteri tersebut, pemerataan guru memang harus dilakukan. Disamping itu untuk sementara waktu proses pindah guru dari daerah ke kota harus dihentikan.

Ambil contoh misalnya di satu sekolah terdapat kelebihan guru Bahasa Indonesia 3 orang. Mereka terpaksa mencari tambahan jam mengajar ke sekolah swasta. Tetapi harus pula diyakini, tambahan mengajar itu tidak dibayar sekolah swasta. Sebab bila dibayar, maka tidak dapat dihitung sebagai kewajiban memenuhi target mengajar 24 jam/minggu.

Kesulitan melaksanakan aturan itu sepenuhnya membuat ada main kucing-kucingan diantara guru. Cara yang banyak dilakukan adalah jika sekolah memiliki 18 kelas dengan 2 orang guru olahraga bersertifikasi. Maka kedua orang guru tersebut tak dapat bersama-sama memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, karena dengan 18 kelas itu jumlah jam olah raga total hanya 36 jam. Lalu bagaimana dengan sekolah yang jumlah kelasnya lebih kecil?

Maka para guru mencari siasat dengan cara mengajar secara tim, yaitu setiap kelas terdapat dua guru sekaligus.

Tetapi yang betul-betul kesulitan memang ada. Sebagaimana dikeluhkan kepada Gubernur Sumbar itu. Kesulitan juga dirasakan guru-guru mata pelajaran tertentu, seperti Agama, Kesenian, Olahraga, dan Pendidikan Kewarganegaraan, yang jatahnya dua jam per kelas per minggu. Hal ini semakin sulit terpenuhi jika rombongan belajar di sekolah sedikit, terutama sekolah swasta kecil.

Kondisi di sejumlah sekolah menjadi kurang kondusif karena dasar pembagian jam mengajar tidak merujuk pada ketentuan SKB Lima Menteri. Pembagian lebih didasarkan pada senioritas, bukan kompetensi dan kinerja atau prestasi. Jumlah guru bersertifikat semakin banyak, sedangkan jam pelajaran di sekolah terbatas.

Berdasarkan data Kemendikbud, dari 2,9 juta guru saat ini, sekitar 1,1 juta di antaranya sudah bersertifikat. Dari jumlah guru bersertifikat, baru sekitar 731.000 guru yang menerima tunjangan sertifikasi. Kewajiban mengajar 24 jam mengajar tatap muka per minggu di satu sisi positif karena tugas guru menjadi efektif di sekolah. Di sisi lain, pembagian jam mengajar membingungkan kepala sekolah. Akhirnya yang dikorbankan guru yunior atau guru honorer. [http://www.harianhaluan.com]

Berita/Informasi Terkait :

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]