Siswa-siswi SD/MI/SDLB akan menjalani UN pada 7-9 Mei 2012 sementara UN SMP/MTs/SMPLB digelar pada 23-26 April 2012. (lihat Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional 2012)
Bagi siswa yang sakit atau berhalangan saat ujian utama digelar mendapat kompensasi yaitu dengan mengikuti UN susulan. Tentu saja keterangan sakit atau berhalangan harus dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Pengumuman kelulusan untuk SMP/MTs/SMPLB pada 2 Juni 2012 dan SD/MI/SDLB pada 16 Juni 2012. Sama seperti tahun sebelumnya, tak ada ujian ulangan.
Materi soal yang diujikan dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN (lihat Kisi-kisi UN SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB). Kisi-kisi UN dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar. (lihat Kisi-kisi UN SD/MI dan Kisi-kisi UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK)
Saat pelaksanaan, dalam satu ruang ujian akan menerima lima paket soal. Ini dilakukan untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil UN yang jujur. Hasil yang jujur diperlukan untuk menentukan kelulusan peserta didik dan memetakan pencapaian kompetensi secara tepat pada sekolah/madrasah dan daerah sebagai salah satu indikator mutu pendidikan. Berdasarkan hasil pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan yang tepat pada tingkat sekolah, daerah, dan nasional untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan pemberian
bantuan dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Gratis
Biaya penyelenggaraan UN ditanggung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Artinya, peserta didik tak dibebani biaya sepeserpun alias gratis.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan siswa. Sebab kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan telah ditentukan, yaitu: (a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (d) lulus ujian nasional.
UN digelar dengan tujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Permendikbud Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
- Prosedur Operasi Standar UN SD, MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012
- Prosedur Operasi Standar UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2011/2012
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0013/P/BSNP/XII/2011 Tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012
- Tanya-Jawab UN 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar