GURU SEJATINYA TETAP KUNCI DALAM PROSES PEMBELAJARAN. NAMUN, SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, GURU DITUNTUT HARUS MAMPU MELAKUKAN VALIDASI MEPERBAHARUI KEMAMPUANNYA, SESUAI DENGAN TUNTUTAN ZAMAN AGAR TIDAK TERTINGGAL

Loading...
 

Sabtu, 18 Februari 2012

KARENA MABUK


Oleh : Drs. H. Athor Subroto, M. Si
Pengajar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri

Belakangan ini, banyak kecelakaan karena sopir mabuk. Kita tersentak, ketika mobil Xenia yang dikemudikan Afriyani Susanti -menabrak belasan orang di Jakarta Pusat, 22 Januari 2012. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka. Keterangan Polisi, Afriyani sedang mabuk. Kamis, 10 Februari yang lalu, bus Sumber Kencono bertabrakan dengan sedan yang dikemudikan mandor sebuah pabrik gula Magetan Jawa Timur. Sedan melanggar marka, lalu menabrak bus. Sehingga Sumber Kencono terjun ke sungai cukup dalam. Akibatnya, dua orang tewas dan melukai belasan orang lainnya. Masyarakat mengatakan, sopir sedan itu –setelah diangkat menjadi mandor enam bulan yang lalu – suka ugal-ugalan dan mabuk. (JP.11 dan 13/2/2012).
Seringnya tergelincir beberapa pesawat terbang yang sedang mendarat di bandara, patut dipertanyakan –apakah pilotnya sedang mabuk. Tertangkapnya oknum pilot maskapai Lion Air saat menggunakan narkoba -mengundang kecaman dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari selebritis, Ikang Fawzi. Dikatakan, pilot pakai narkoba tindakan bodoh. ''Orang bodoh itu tidak bisa ditolong. Karena yang namanya pilot itu bertanggung jawab atas banyak nyawa penumpang,'' ungkap Ikang di sela-sela launching film 'Malaikat Tanpa Sayap'. (REPUBLIKA.CO.ID, Selasa, 07 Pebruari 2012, 20:21 WIB).
Kalau sopir ataupun pilot sudah menggemari mabuk karena narkoba, minuman keras dan lainnya, maka tunggulah malapetaka di perjalanan. Dr. Soetomo Surabaya setiap harinya rata-rata menangani 10 kasus kecelakaan. Setiap kasus, korbannya bisa dua sampai lima belas orang. Demikian keterangan pejabat UGD Dr. Soetomo kepada radio Suara Surabaya, minggu kedua Februari lalu.
Inilah lalu masyarakat bilang, sekarang sering terjadi pembunuhan (massal) disebabkan kecelakaan akibat narkoba. Narkoba dan miras, sangat besar mudharatnya bagi pelaku maupun orang lain dan lingkungannya.
Lima belas abad silam, Allah Swt telah mengingatkan: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S Al Ma'idah [5]: 90)
Larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliah.
Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa minum khamr -dosanya besar (QS. Al Baqarah [2]: 219). Kemudian dikatakan, orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat (QS. An Nisa' [3]: 43). Terakhir dikatakan, bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Jauhilah (Q.S Al Ma'idah [5]: 90-91).
Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat Jumhur ulama ialah, semua minuman yang memabukkan, walaupun dari apa saja. Jadi meminum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sudah sependapat, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya.
Sudah tidak diragukan lagi -bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan badan. Merusak lambung dan jantung serta lain-lainnya. Berbahaya bagi akal pikiran dan urat-urat syaraf. Berbahaya bagi harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu dan narkoba. Menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilai harta benda. Berapa saja harga khamar itu -akan dibelinya, agar ketagihannya terpenuhi.
Kalau sudah demikian, maka khamar itu membahayakan pergaulan dan masyarakat. Menimbulkan permusuhan, perkelahian dan sebagainya. Rumah akan kacau. Tetangga tak aman. Masyarakat akan rusak -lantaran khamar.
Penyakit minum khamar -erat sekali hubungannya dengan perbuatan zina. Seseorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina ditempat maksiat -seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bila nafsu seksnya sudah dirangsang karena minum khamar, maka mudahlah ia untuk berzina ditempat maksiat itu.
Maka bahaya minum khamar -akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu. Tetapi, akan tersebarlah segala macam penyakit kelamin. Akan lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah. Merajalela -pembunuhan bayi-bayi yang tidak bersalah. Kelakuan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk. Tidak berperikemanusiaan. Perbuatan keji yang lebih keji dari kelakuan hewan.
Sebagaimana halnya minum khamar, begitu juga main judi. Allah melarang main judi -sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Betapa banyaknya rumah tangga yang berantakan, akibat judi. Betapa banyaknya, isteri jadi sasaran -akibat judi. Dan, betapa banyak suami isteri bunuh diri –akibat judi. Judi yang sangat berbahaya ini, akibat dari khamr dan narkoba.
Narkoba tidak pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korbannya -tak terkecuali anak-anak dan remaja. Dari 4 juta pengguna narkoba, 70 persen di antaranya adalah mereka yang berusia 14 hingga 20 tahun. (FORUM, Jumat, 29 Juli 2005).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305.  Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak -penyebaran HIV/AIDS  semakin meningkat dan mengancam.
Dari keseluruhan kasus HIV/AIDS, hampir 50% penularannya dikarenakan penggunaan jarum suntik (narkoba) (Ditjen PPM&PL Depkes, 2007).  Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusupkan zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya (Joyce Djaelani Gordon-aktifis anti drugs & HIV/AIDS, 2007).
Bahkan ada seorang remaja berprestasi di dunia sepak bola remaja Indonesia -terjebak narkoba. Pernah mewakili Indonesia di Perancis. Dia dijebloskan di rutan (Surabaya) -gara-gara menghisap narkoba –karena salah pergaulan. (JP. 17/2).
Kalau sudah demikian, bagaimana jadinya negara Indoneisa yang kita cintai ini. Bagaimana jadinya –kalau anak-anak, para pengendara, pengemudi, sopir atau pilot –sudah keranjingan dengan obat-obat terlarang dan minuman keras ini. Tentu, akan muncul berbagai kemaksiatan lainnya. Seperti, perjudian, pencurian, perampokan, perkosaan, pembunuhan, dan seterusnya. Puncaknya, musibah.
Data Kasus Narkoba di seluruh Indonesia Tahun 2010 menunjukkan: Kasus narkoba (23.531 kasus). Terdiri dari Narkotika sebanyak 15.948 kasus, Psikotropika 949 kasus dan bahan berbahaya sebanyak 6.634 kasus. Jumlah tersangka dalam kasus narkoba 29.681 orang terdiri dari narkotika sebanyak 21.430 orang, psikotropika 1.239 orang dan bahan berbahaya sebanyak 7.012 orang. (Sumber http://id.news.yahoo.com/antr/20101229/tpl-humas-sindikat-narkoba terbanyak-ber-cc08abe.html)
            Bagaimana pencegahannya? Tentu yang pertama, dari lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan pergaulan. Lingkaran pertama ini, hendaknya sanggup meberikan pengertian tentang betapa bahayanya bila mengkonsumsi barang haram itu. Lebih dari itu, anggota keluarga harus bersih dari makhluq jahannam tersebut. Kedua, penegak hukum –mesti memberi hukuman yang berat sesuai undang-undang -terhadap pelaku dan pelanggar. Dengan begitu, akan bisa membuat jera bagi pelakunya. Ini yang sangat penting. Sangat disayangkn jika ada Pengadilan Negeri (PN) memutus bebas atau rehabiltasi, kalau terdakwa itu memang benar-benar bersalah. Bagimana bisa kapok -kalau diputus bebas atau rehabilitasi, padahal benar-benar terbukti bersalah. Mesti, mereka akan mengulang lagi.
Kita patut mempertanyakan atas keputusan PN (Surabaya) mengobral vonis rehabilitasi dalam tiga bulan terakhir (Desember 2011, Januari dan Februari 2012) - menyelamatkan enam terdakwa narkoba. Mereka hanya diputus rehabiltasi. Padahal pernah menjadi pesakitan dalam kasus narkotika. (JP. 17/2. Sumber PN Surabaya).
Belajar dari berbagai musibah -baik didarat, laut dan udara belakangan ini, semua pihak hendaknya melakukan jihad melawan khamr, miras dan narkoba. Sehingga, bangsa dan negara kita –bisa terselamatkan dari pengaruh makhluq yang menggiring ke malapetaka itu.

Tidak ada komentar:

e-Newsletter Pendididkan @ Facebook :

Belanja di Amazon.com :

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PANDUAN VERIFIKASI AKUN PAYPAL ANDA KE REKENING BANK ANDA [KLIK DISINI]