JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ngotot untuk melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) bagi guru bersertifikat dan yang belum bersertifikat. Hal ini didasarkan masih rendahnya kompetensi pendidik di indonesia.
Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud, di Jakarta, Rabu (25/7/2012), mengatakan, selama ini guru dibina tanpa arah dan dasar. Akibatnya, pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah jadi mubazir karena tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru.
"Kompetensi guru tetap rendah karena pembinaannya tidak berdasarkan hasil UKG tiap guru," kata Unifah.
Sebenarnya UKG secara nasional pernah dilakukan Kemendikbud pada 2004. Hasilnya, kompetensi guru di jenjang TK-SMA/SMK memprihatinkan.
Para guru tidak menguasai mata pelajaran yang diampunya. Nilai rata-rata guru mata pelajaran berkisar di angka 18-23. Kompetensi guru kelas TK rata-rata 41,95, sedangkan guru kelas SD 37,82.
Demikian juga hasil uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012. Secara nasional, rerata kompetensi guru TK 58,87, SD (36,86), SMP (46,15), SMA (51,35), SMK (50,02), serta pengawas (32,58).
Ada guru yang mendapat nilai terendah 1 dari skala 100. Nilai tertinggi guru masih di bawah 100, yakni di kisaran 80-97, hanya dicapai satu guru untuk tiap jenjang.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mendukung UKG untuk pemetaan kompetensi guru secara nasional diwajibkan pada semua guru. "Namun, materi UKG ini harus bisa menilai guru secara obyektif," kata Sulistiyo.
Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud, di Jakarta, Rabu (25/7/2012), mengatakan, selama ini guru dibina tanpa arah dan dasar. Akibatnya, pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah jadi mubazir karena tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru.
"Kompetensi guru tetap rendah karena pembinaannya tidak berdasarkan hasil UKG tiap guru," kata Unifah.
Sebenarnya UKG secara nasional pernah dilakukan Kemendikbud pada 2004. Hasilnya, kompetensi guru di jenjang TK-SMA/SMK memprihatinkan.
Para guru tidak menguasai mata pelajaran yang diampunya. Nilai rata-rata guru mata pelajaran berkisar di angka 18-23. Kompetensi guru kelas TK rata-rata 41,95, sedangkan guru kelas SD 37,82.
Demikian juga hasil uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012. Secara nasional, rerata kompetensi guru TK 58,87, SD (36,86), SMP (46,15), SMA (51,35), SMK (50,02), serta pengawas (32,58).
Ada guru yang mendapat nilai terendah 1 dari skala 100. Nilai tertinggi guru masih di bawah 100, yakni di kisaran 80-97, hanya dicapai satu guru untuk tiap jenjang.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mendukung UKG untuk pemetaan kompetensi guru secara nasional diwajibkan pada semua guru. "Namun, materi UKG ini harus bisa menilai guru secara obyektif," kata Sulistiyo.
BERITA TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar